Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pemisahan Tanah dan Bangunan

  • Pemisahan Tanah dan Bangunan

     hanif updated 13 years, 2 months ago 3 Members · 16 Posts
  • Nafad

    Member
    23 April 2012 at 1:12 pm
  • Nafad

    Member
    23 April 2012 at 1:12 pm

    Dear rekan Ortax,

    kalau perusahaan membeli bangunan atau ruko, apakah pencatatan aktivanya harus dipisah antara nilai tanah dan bangunannya?
    kalau harus dipisah, bagaimana memisahkannya, sementara pada saat beli harga yang ditawarkan sudah mencakup keduanya, tidak terpisah??

    mohon pencerahannya…

  • setyaindra27

    Member
    23 April 2012 at 1:49 pm

    pada saat beli rekan apa tdk minta bukti pembayaran PBB pada penjual untuk tahun sebelumnya/tahun berjalan. disitu kan terdapat bangunan dan tanah.

    Salam

  • Nafad

    Member
    23 April 2012 at 3:05 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    bukti pembayaran PBB

    harga belinya biasanya kan tdk sama dengan yang tercantum di PBB, kalo gitu gimana??
    seharusnya memang langsung dipisah ya rekan antara tanah dan bangunan??

  • setyaindra27

    Member
    23 April 2012 at 4:04 pm
    Originaly posted by Nafad:

    harga belinya biasanya kan tdk sama dengan yang tercantum di PBB, kalo gitu gimana??

    ya itu tidak menjadi masalah karena dasar di bukti PBB berbeda dgn jualbelinya. itu ada dasar perhitungannya sendrii.

    Originaly posted by Nafad:

    seharusnya memang langsung dipisah ya rekan antara tanah dan bangunan??

    tidak harus kok. tp alangkah baiknya rekan pisah (baik secara estimasi/perkirakan) atas dasar jualbeli tersebut karena berpengaruh pada penyusutan AKTIVA TETAP.

    Salam

  • Nafad

    Member
    24 April 2012 at 7:52 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    tidak harus kok. tp alangkah baiknya rekan pisah (baik secara estimasi/perkirakan) atas dasar jualbeli tersebut karena berpengaruh pada penyusutan AKTIVA TETAP.

    nah, itu dia rekan… berpengaruh pada biaya penyusutan…
    menurut ketentuan IFRS tanah harus dipisah karena tdk disusutkan dan nilainya di neraca akan dinilai menurut harga saat ini, bukan lagi harga perolehan.. sementara kami tdk pernah mencatat aktiva tanah tersendiri karena gabung dengan bangunan sehingga semuanya disusutkan.
    kalau tahun ini mau dipisah, berarti biaya penyusutan gedung akan menjadi lebih kecil.

    lantas kalau mau dipisah, menentukan harga tanah dan gedungnya dari mana? dari PBB tahun ini atau tahun perolehan?? lantas selisih harga beli dengan nilai di PBB bagaimana??

    maaf pertanyaannya jadi banyak, soalnya bingung…
    mohon pencerahannya..

  • setyaindra27

    Member
    24 April 2012 at 9:24 am
    Originaly posted by Nafad:

    lantas kalau mau dipisah, menentukan harga tanah dan gedungnya dari mana?

    Maaf mengenai dasar pemisahan saya kurang paham karena berdasarkan pengalaman saya sblmny dasar pemisahan dari PBB ( SPPT ) dengan untuk kepentingan komersiil Perusahaan berbeda.
    Contohnya ( data estimasi / No Real ): NJOP PBB ( Tanah+Bangunan ) sebesar 500 jt.
    tp waktu jual beli tanah dan bangungan 650jt ( 500jt ( Ruko/Bangunan) & 150 jt (tanah)).
    Jadi yg menjadi dassar harga perolehan Aktiva Tetap 650jt dengan 500jt bangunan ( dapat terdepresiasi) dan 150jt(tdk terdepresiasi)

  • setyaindra27

    Member
    24 April 2012 at 9:25 am
    Originaly posted by Nafad:

    dari PBB tahun ini atau tahun perolehan??

    menurut saya berdasarkan tahun perolehan.

    Originaly posted by Nafad:

    lantas selisih harga beli dengan nilai di PBB bagaimana??

    mengabaikan selisih harga beli dengan nilai di PBB, tp berdasarkan harga pembelian.

    Salam

  • hanif

    Member
    24 April 2012 at 9:26 am
    Originaly posted by Nafad:

    Dear rekan Ortax,

    kalau perusahaan membeli bangunan atau ruko, apakah pencatatan aktivanya harus dipisah antara nilai tanah dan bangunannya?
    kalau harus dipisah, bagaimana memisahkannya, sementara pada saat beli harga yang ditawarkan sudah mencakup keduanya, tidak terpisah??

    mohon pencerahannya…

    dialokasikan berdasarkan perbandingan harga pasar

    Salam

  • setyaindra27

    Member
    24 April 2012 at 9:29 am
    Originaly posted by hanif:

    dialokasikan berdasarkan perbandingan harga pasar

    perbandingan harga pasar = tidak dengan harga waktu terjadi jual beli.
    mohon dijelaskan secara contoh dan kongkret rekan supaya jelas.
    hee…..

    salam

  • Nafad

    Member
    24 April 2012 at 12:27 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    Contohnya ( data estimasi / No Real ): NJOP PBB ( Tanah+Bangunan ) sebesar 500 jt.
    tp waktu jual beli tanah dan bangungan 650jt ( 500jt ( Ruko/Bangunan) & 150 jt (tanah)).
    Jadi yg menjadi dassar harga perolehan Aktiva Tetap 650jt dengan 500jt bangunan ( dapat terdepresiasi) dan 150jt(tdk terdepresiasi)

    rekan, masih bingung… menurut data PBB harga yang 500jt itu kan tanah dan bangunan, mengapa dijadikan nilai bangunan semua dan sisanya yang 150jt dijadikan nilai tanah??

    Originaly posted by hanif:

    dialokasikan berdasarkan perbandingan harga pasar

    mohon penjelasannya lagi rekan hanif.
    misal : harga beli ruko 650jt
    data PBB saat tahun perolehan 500jt
    membandingkannya gimana rekan??

    mohon pencerahannya lagi…

  • Nafad

    Member
    24 April 2012 at 12:29 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    Contohnya ( data estimasi / No Real ): NJOP PBB ( Tanah+Bangunan ) sebesar 500 jt.
    tp waktu jual beli tanah dan bangungan 650jt ( 500jt ( Ruko/Bangunan) & 150 jt (tanah)).

    oya satu lagi, waktu beli misal harga 650jt kan tdk ada pemisahan harga tanahnya berapa harga bangunannya berapa…

  • hanif

    Member
    24 April 2012 at 12:33 pm

    harga satu paket tanah dan bangunan…………..9 Juta
    harga pasar kalau dibeli satu-satu misalnya
    Tanah…………………………..4 Juta
    Bangunan…………………….8 Juta

    Maka, alokasi harga 9 juta :
    Untuk tanah = (4 Juta/12 juta) x 9 Juta = 3 Juta
    Untuk Bangunan = (8 Juta/ 12 Juta) x 9 juta = 6 juta.

    Ayat Jurnalnya :
    Tanah………………………3 Juta
    Bangunan…………………6 Juta
    ………..Kas/ Hutang……………………….9 Juta

    Salam

  • Nafad

    Member
    24 April 2012 at 12:57 pm
    Originaly posted by hanif:

    harga pasar kalau dibeli satu-satu misalnya
    Tanah…………………………..4 Juta
    Bangunan…………………….8 Juta

    ini bisa diganti dengan harga yang tercantum di PBB gak rekan?
    kalau tdk salah data PBB itu ada pemisahan antara harga tanah dan bangunan ya rekan? (CMIIW)

  • setyaindra27

    Member
    26 April 2012 at 3:38 pm
    Originaly posted by Nafad:

    rekan, masih bingung… menurut data PBB harga yang 500jt itu kan tanah dan bangunan, mengapa dijadikan nilai bangunan semua dan sisanya yang 150jt dijadikan nilai tanah??

    ups, memang dalam PBB itu sudah termasuk tanah dan bangunan. tp menurut rekan saya dasar dalam daftar harta aktiva adalah saat terjadi jual beli tanah dan bangunannya. Maka daripada itu dalam aktiva tanah ( 150jt tdk terdepresiasi) dan bangunan (500jt terdepresiasi).

    Apa hal ini keliru dalam penyusunan daftar aktiva?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now