Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain speciment tanda tangan

  • speciment tanda tangan

     priadiar4 updated 13 years, 2 months ago 5 Members · 15 Posts
  • bim2

    Member
    21 May 2012 at 2:25 pm
  • bim2

    Member
    21 May 2012 at 2:25 pm

    Dear All.
    Bagaimana bentuk speciment tanda tangan yang berhak tanda tangan laporan pajak.

    Terima kasih

  • uning1962

    Member
    21 May 2012 at 3:27 pm

    yang memakai speciment itu penandatangan Faktur Pajak, sedangkan tanda tangan laporan pajak tidak perlu speciment.

  • priadiar4

    Member
    21 May 2012 at 3:32 pm

    Ada di lampiran PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 13/PJ/2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

  • bim2

    Member
    21 May 2012 at 4:25 pm

    thank rekan priadiar4. ini yang saya cari karena arsip hilang sedang buyer minta speciment + tanda terimanya.

  • gisu

    Member
    21 May 2012 at 9:50 pm

    Format speciment tandatangan ßî§ã dilihat dimana Ÿªªª ‎​‎​​

  • priadiar4

    Member
    23 May 2012 at 6:50 am
    Originaly posted by bim2:

    thank rekan priadiar4. ini yang saya cari karena arsip hilang sedang buyer minta speciment + tanda terimanya.

    sama-sama 🙂

  • Nafad

    Member
    24 May 2012 at 9:59 am
    Originaly posted by uning1962:

    yang memakai speciment itu penandatangan Faktur Pajak, sedangkan tanda tangan laporan pajak tidak perlu speciment.

    setuju

    Originaly posted by priadiar4:

    Ada di lampiran PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 13/PJ/2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

    di lampiran berapa ya rekan??

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 10:04 am
    Originaly posted by Nafad:

    di lampiran berapa ya rekan??

    Lampiran VIA

  • Nafad

    Member
    24 May 2012 at 10:08 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Lampiran VIA

    Lampiran VI A itu adalah : Format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak.

    bukan spesimen tanda tangan untuk laporan pajak

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by Nafad:

    bukan spesimen tanda tangan untuk laporan pajak

    kirain faktur

    Originaly posted by Nafad:

    thank rekan priadiar4. ini yang saya cari karena arsip hilang sedang buyer minta speciment + tanda terimanya.

    lalu kenapa buyer minta spesimen? buat apaan?

  • Nafad

    Member
    24 May 2012 at 10:20 am
    Originaly posted by priadiar4:

    lalu kenapa buyer minta spesimen? buat apaan?

    buyer memang lazim minta spesimen tanda tangan FP, terutama bila nilai transaksinya cukup besar, untuk meyakinkan mereka bahwa FP yang mereka terima ditandatangani oleh pejabat yang memang berwenang, dengan demikian bukan FP cacat.

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 10:23 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Lampiran VI A itu adalah : Format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak.

    bukan spesimen tanda tangan untuk laporan pajak

    yang saya bingung jawaban rekan ini

  • Nafad

    Member
    24 May 2012 at 10:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    yang saya bingung jawaban rekan ini

    maksudnya?

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 10:46 am
    Originaly posted by gisu:

    thank rekan priadiar4. ini yang saya cari karena arsip hilang sedang buyer minta speciment + tanda terimanya.

    maksud rekan bim2 adalah faktur. Mungkin bahasa rekan bim2 tanda tangan disini adalah tanda tangan laporan

    salam..

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now