Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Tindak pidana pajak

  • Tindak pidana pajak

     rizaldi updated 13 years, 1 month ago 5 Members · 8 Posts
  • BPO

    Member
    29 May 2012 at 4:37 pm
  • BPO

    Member
    29 May 2012 at 4:37 pm

    Dear rekan-rekan
    sekedar share dan mengetahui produk hukum dan hal2 apa saja yang dianggap pidana pajak,
    kenapa saat ini masyarakat bgtu takut dengan pajak kalau diperiksa yang ditakutkan adalah tindak pidana pajaknya,
    oleh karena itu mohon info peraturan apa yg mengenai tindak pidana pajak dan apa sangsinya???dan apakah bisa mnjadi hukum KUHP(pidana umum)

  • hanif

    Member
    29 May 2012 at 4:39 pm

    buka UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP

    Salam

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 4:41 pm

    Silahkan baca Pasal 39 dan 39A UU KUP..

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 3:18 pm

    "Definisi" yang lebih jelas Tentang pengertian Tindak Pidana Perpajakan ada di penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU Penanaman Modal. Berikut kutipan lengkapnya :

    Yang dimaksud dengan "tindak pidana perpajakan" adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan.

    Originaly posted by hanif:

    dan apakah bisa mnjadi hukum KUHP(pidana umum)

    bisa..

    Hukum pajak merupakan bagian Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Negara. Tetapi beberapa sarjana menganggap bahwa hukum pajak merupakan ilmu yang berdiri sendiri, berdampingan dan sejajar dengan disiplin ilmu yang lain ( Rochmat Soemitro, 1992: 31 )

    Dalam hukum pajak disamping ada sanksi administrasi terdapat sanksi pidana yang dijatuhkan untuk pelanggaran dan kejahatan. Hukum pidana seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan yang terdapat diluarnya, yaitu dalam ketentuan – ketentuan yang khusus ( lex specialist ) untuk mengadakan peraturan-peraturan dalam segala lapangan, merupakan keseluruhan yang sistimatis, karena ketentuan-ketentuan dalam buku I dari KUHP juga berlaku untuk peristiwa-peristiwa pidana ( peristiwa yang dapat dikenakan hukuman = staafbar feit ) yang diuraikan diluar KUHP itu. ( vide pasal 103 KUHP).

  • BPO

    Member
    30 May 2012 at 3:49 pm

    terima kasih reka pradira,
    cukup lengkap ulasannya,…

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 4:20 pm
    Originaly posted by BPO:

    terima kasih reka pradira,
    cukup lengkap ulasannya,…

    terima kasih kembali rekan

  • rizaldi

    Member
    31 May 2012 at 3:57 pm

    Ketentuan Pidana Dalam UU No.16/2009 (KUP)

    Pasal 38
    Denda 1 sd 2 kali jumlah pajak terhutang, atau kurungan 3 sd 12 bulan, apabila karena kealpaannya:
    a. tdk menyampaikan SPT
    b. menyampaikan SPT yg isinya tidak benar / lengkap
    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada keuangan negara

    Pasal 39
    Denda 2 sd 4 kali jumlah pajak terhutang dan penjara 6 bulan sd 6 tahun, apabila dengan sengaja:
    a. tdk mendaftarkan diri utk NPWP / PKP
    b. Penyalahgunaan NPWP / PKP
    c. tdk menyampaikan SPT
    d. mengisi SPt tdk benar
    e. menolak diperiksa
    f. catatan /pembukuan palsu
    g. tidak menyelenggarakan pembukuan
    h. tdk menyimpan pembukuan dalam batas waktu ketentuan
    i. tdk menyetor pajak yg telah dipotong / dipungut

    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada keuangan negara

    Pasal 39 A
    penjara 2 sd 6 tahun serta denda 2 sd 6 kali jumlah nilai FP . pemungutan / pemotongan yg tidak sah, apabila dengan sengaja:
    a. menerbitkan / menggunaka FP , bukti potong / pungut yg tdk sah
    b. menerbitkan FP tapi belum dikukuhkan sbgai PKP

    Pasal 41
    Pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp.25 juta bagi pejabat yg melanggar ketentuan Pasal 34 KUP (tentang rahasia jabatan)

    Pasal 41 A
    Kurungan 1 tahun dan denda Rp.25 juta bagi pihak yg tdk memberikan keterangan / bukti yg diperlukan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan (ps. 35 KUP)

    Pasal 41 B
    Penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp.75 jt bagi pihak yg menghalangi / mempersulit penyidikan di bidang perpajakan

    Pasal 41 C
    Kurungan 1 tahun dan denda rp. 1 milyar, apabila dengan sengaja tidak memberikan ketarangan utk pelaksanaan ketentuan perpajakan Ps. 35 A (1)

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now