Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Tindak pidana pajak
Dear rekan-rekan
sekedar share dan mengetahui produk hukum dan hal2 apa saja yang dianggap pidana pajak,
kenapa saat ini masyarakat bgtu takut dengan pajak kalau diperiksa yang ditakutkan adalah tindak pidana pajaknya,
oleh karena itu mohon info peraturan apa yg mengenai tindak pidana pajak dan apa sangsinya???dan apakah bisa mnjadi hukum KUHP(pidana umum)buka UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP
Salam
Silahkan baca Pasal 39 dan 39A UU KUP..
"Definisi" yang lebih jelas Tentang pengertian Tindak Pidana Perpajakan ada di penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU Penanaman Modal. Berikut kutipan lengkapnya :
Yang dimaksud dengan "tindak pidana perpajakan" adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan.
Originaly posted by hanif:dan apakah bisa mnjadi hukum KUHP(pidana umum)
bisa..
Hukum pajak merupakan bagian Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Negara. Tetapi beberapa sarjana menganggap bahwa hukum pajak merupakan ilmu yang berdiri sendiri, berdampingan dan sejajar dengan disiplin ilmu yang lain ( Rochmat Soemitro, 1992: 31 )
Dalam hukum pajak disamping ada sanksi administrasi terdapat sanksi pidana yang dijatuhkan untuk pelanggaran dan kejahatan. Hukum pidana seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan yang terdapat diluarnya, yaitu dalam ketentuan – ketentuan yang khusus ( lex specialist ) untuk mengadakan peraturan-peraturan dalam segala lapangan, merupakan keseluruhan yang sistimatis, karena ketentuan-ketentuan dalam buku I dari KUHP juga berlaku untuk peristiwa-peristiwa pidana ( peristiwa yang dapat dikenakan hukuman = staafbar feit ) yang diuraikan diluar KUHP itu. ( vide pasal 103 KUHP).
terima kasih reka pradira,
cukup lengkap ulasannya,…- Originaly posted by BPO:
terima kasih reka pradira,
cukup lengkap ulasannya,…terima kasih kembali rekan
Ketentuan Pidana Dalam UU No.16/2009 (KUP)
Pasal 38
Denda 1 sd 2 kali jumlah pajak terhutang, atau kurungan 3 sd 12 bulan, apabila karena kealpaannya:
a. tdk menyampaikan SPT
b. menyampaikan SPT yg isinya tidak benar / lengkap
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada keuangan negaraPasal 39
Denda 2 sd 4 kali jumlah pajak terhutang dan penjara 6 bulan sd 6 tahun, apabila dengan sengaja:
a. tdk mendaftarkan diri utk NPWP / PKP
b. Penyalahgunaan NPWP / PKP
c. tdk menyampaikan SPT
d. mengisi SPt tdk benar
e. menolak diperiksa
f. catatan /pembukuan palsu
g. tidak menyelenggarakan pembukuan
h. tdk menyimpan pembukuan dalam batas waktu ketentuan
i. tdk menyetor pajak yg telah dipotong / dipungutsehingga dapat menimbulkan kerugian pada keuangan negara
Pasal 39 A
penjara 2 sd 6 tahun serta denda 2 sd 6 kali jumlah nilai FP . pemungutan / pemotongan yg tidak sah, apabila dengan sengaja:
a. menerbitkan / menggunaka FP , bukti potong / pungut yg tdk sah
b. menerbitkan FP tapi belum dikukuhkan sbgai PKPPasal 41
Pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp.25 juta bagi pejabat yg melanggar ketentuan Pasal 34 KUP (tentang rahasia jabatan)Pasal 41 A
Kurungan 1 tahun dan denda Rp.25 juta bagi pihak yg tdk memberikan keterangan / bukti yg diperlukan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan (ps. 35 KUP)Pasal 41 B
Penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp.75 jt bagi pihak yg menghalangi / mempersulit penyidikan di bidang perpajakanPasal 41 C
Kurungan 1 tahun dan denda rp. 1 milyar, apabila dengan sengaja tidak memberikan ketarangan utk pelaksanaan ketentuan perpajakan Ps. 35 A (1)