Forum Ortax › Forums › Lain-lain › CV yg belum mempunyai SIUJK ( ijin usaha jasa kontruksi )
CV yg belum mempunyai SIUJK ( ijin usaha jasa kontruksi )
Mohon bantuanya rekan ortax…
Berapa Tarif yang dikenakan pada Penghasilan CV saya, apabila CV saya belum mempunyai SIUJK?
Apakah betul DPP pada PPh 4 Ayat 2 Final adalah sama dengan DPP pada PPN?Trims.,,,
- Originaly posted by gjt020:
Berapa Tarif yang dikenakan pada Penghasilan CV saya, apabila CV saya belum mempunyai SIUJK?
2%, PPh 23
Originaly posted by gjt020:Apakah betul DPP pada PPh 4 Ayat 2 Final adalah sama dengan DPP pada PPN?
benar
- Originaly posted by gjt020:
Berapa Tarif yang dikenakan pada Penghasilan CV saya, apabila CV saya belum mempunyai SIUJK?
Jika CV rekan mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi maka berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 187/PMK.03/2008 dikenakan tarif sebagai berikut:
Pasal 3
Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha kecil;
b.4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c.3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e.6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by gjt020: Berapa Tarif yang dikenakan pada Penghasilan CV saya, apabila CV saya belum mempunyai SIUJK?
2%, PPh 23
Dikenakan atas jasa diluar jasa konstruksi (perawatan bangunan, instalasi) yang diatur di PPh Pasal 23
Mohon maaf, mencoba menjawab :
Originaly posted by priadiar4:2%, PPh 23
Dasar : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=30511
Bukan objek PPh Pasal 23 Rekan, namun objek PPh Pasal 4 ayat (2)
Originaly posted by gjt020:Apakah betul DPP pada PPh 4 Ayat 2 Final adalah sama dengan DPP pada PPN?
Dasar hukum : https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=3000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=51&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=13325
Pasal 5
(2) Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.Betul rekan, DPP PPh Pasal 4 ayat(2) sama dengan DPP PPN
bukannya dipotong pph 23 rekan yuniffer..?
- Originaly posted by siip:
bukannya dipotong pph 23 rekan yuniffer..?
Jika jenis jasa yang dilakukan adalah pelaksana. pengawas atau perencana konstruksi maka objek PPh pasal 4 ayat (2).
Mohon koreksi dari yang lain.
dari software espt pph23 tercetak "Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
Jadi kesimpulan saya: Meskipun jasa konstruksi namun pelaksana tidak mempunyai sertifikat ijin jasa konstruksi" ya tetap pph23
- Originaly posted by siip:
Meskipun jasa konstruksi namun pelaksana tidak mempunyai sertifikat ijin jasa konstruksi" ya tetap pph23
Betul, namun perlu diperhatikan bahwa ini bukan termasuk pengertian jasa konstruksi tetapi jasa perawatan dimana jika jasa ini dilakukan oleh non perusahaan jasa konstruksi yang berkualifikasi akan terhutang PPh 23. Jadi jika Perusahan konstruksi yang berkualifikasi melakukan jenis jasa perawatan ini tetap terhutang PPh 4 ayat (2).
- Originaly posted by gjt020:
apabila CV saya belum mempunyai SIUJK?
jadi kesimpulan untuk rekan starter ini gimana rekan..?
- Originaly posted by siip:
jadi kesimpulan untuk rekan starter ini gimana rekan..?
-Jika jenis pekerjaan adalah Jasa konstruksi (perencanaa, pengawasan atau pelaksana konstruksi) maka terhutang PPh 4 ayat 2 dengan tarif non kualifikasi.
-Jika jenis pekerjaan adalah perawatan, maka terhutang PPh pasal 23. Pada espt pph 23. ada dua kategori yang berhub.dengan konstruksi..:
1. Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
Kriteria jasa di atas meskipun wp dibidang konstruksi namun tidak mempunyai izin atau sertifikasi ya..tetap pph 232.Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
Kriteria jasa di atas meskipun wp dibidang konstruksi namun tidak mempunyai izin atau sertifikasi ya..tetap pph 23..cmiiw
- Originaly posted by siip:
jadi kesimpulan untuk rekan starter ini gimana rekan..?
harusnya TS menjelaskan apa jenis jasa yang diberikan, baru pertanyaannya bisa dijawab
Salam
- Originaly posted by siip:
Kriteria jasa di atas meskipun wp dibidang konstruksi namun tidak mempunyai izin atau sertifikasi ya..tetap pph 23..
Betul.