Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Dari Norma ke Pembukuan
Dari Norma ke Pembukuan
Dear rekan Ortaxers
Saya lg ada kasus nih, Bolehkah pembetulan SPT Tahunan PPh OP yang sebelumnya pake norma, berubah pake pembukuan. (WP merasa berat kalo harus pake Norma), kita sudah mengajukan pembetulan SPT ke KPP tapi ditolak oleh AR, katanya ga boleh harus tetep pake norma, adakah yang tahu dasar hukumnya… (NB : WP melakukan pembetulan karena ada himbauan dari AR)
mohon pencerahannya rekan-rekan….
Salam
SPT Tahunan yang dibetulkan sebelumnya pakai norma??
- Originaly posted by priadiar4:
SPT Tahunan yang dibetulkan sebelumnya pakai norma??
Ya… betul, SPT yang dibetulkan sebelumnya pakai norma rekan….
- Originaly posted by ekayanto:
Ya… betul, SPT yang dibetulkan sebelumnya pakai norma rekan….
bukankah mesti taat asas, dan nilai pun akan berbeda jika metodenya berbeda
kl untuk pembetulan SPT Tahunan metode harus sama dengan sebelum dibetulkan, jika WP ingin merubah metode maka bisa dilakukan pada pelaporan SPT Tahunan tahun berikutnya
sama persis dengan argument AR , padahal diaturan yg dimaksud taat azas adalah taat azas dlm menggunakan metode dlm pembukuan, seperti perlakuan penyusutan,perlakuan biaya dan pendapatan. Bisakah rekan share aturan bahwa untuk pencatatan ato norms harus taat azas?
mohon pencerahannya
Salam
- Originaly posted by syarief:
kl untuk pembetulan SPT Tahunan metode harus sama dengan sebelum dibetulkan, jika WP ingin merubah metode maka bisa dilakukan pada pelaporan SPT Tahunan tahun berikutnya
Bisa minta aturannya rekan?
Terima kasih
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Bolehkah pembetulan SPT Tahunan PPh OP yang sebelumnya pake norma, berubah pake pembukuan. (WP merasa berat kalo harus pake Norma)
Untuk melakukan perubahan metode pembukuan, wajib pajak tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan ke DJP. Kalau sudah disetujui baru boleh melakukan perubahan metode pembukuan.
Pasal 14 (2) UU PPH
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Syarat tersebut terpenuhi atau tidak rekan ekayanto…
Salam