Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Rencana Anggaran Biaya (RAB)

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

     kadarisman updated 12 years, 7 months ago 3 Members · 7 Posts
  • kadarisman

    Member
    30 October 2012 at 9:40 am
  • kadarisman

    Member
    30 October 2012 at 9:40 am

    Dear Ortax,

    Jika ada pengadaan Barang/Jasa dan telah disepakati Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya, setelah pelaksanaan baru diadakan proses NEGOSIASI dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
    Apakah RAB harus dirubah sesuai dengan RAB setelah Negosiasi, atau cukup dengan Berita Acara Negosiasi, karena ini terkait dengan PPh 23 (material dan Jasa).
    Ilustrasi:
    RAB Pekerjaan Perbaikan Gudang Rp 1.300.000,- setelah selesai perbaikan ternyata baru negosiasi atas penyelesaian perbaikan gudang tersebut menjadi Rp 1.100.000. Apakah RAB ini harus dirubah menjadi Rp 1.100.000 atau cukup dengan Berita Acara?

    Mohon penjelasan dan dasar hukumnya. Salam.

  • hanif

    Member
    30 October 2012 at 9:44 am
    Originaly posted by kadarisman:

    karena ini terkait dengan PPh 23 (material dan Jasa).

    material kena 23 ya?
    Ini pekerjaan konstruksi kan?
    Pemberi jasa perusahaan kontruksi bukan?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    30 October 2012 at 9:50 am
    Originaly posted by kadarisman:

    Apakah RAB ini harus dirubah menjadi Rp 1.100.000 atau cukup dengan Berita Acara?

    berita acara ..

  • kadarisman

    Member
    30 October 2012 at 9:53 am
    Originaly posted by hanif:

    Pemberi jasa perusahaan kontruksi bukan?

    Iya… tepatnya docking repair kapal.
    Haruskah dirubah RAB sesuai setelah negosiasi?

  • kadarisman

    Member
    30 October 2012 at 9:56 am
    Originaly posted by priadiar4:

    berita acara ..

    Jika "boleh" hanya dengan Berita Acara, apakah pemotongan PPh 23 nya boleh dengan Material & Jasa dibuat 85 : 15 ?

  • kadarisman

    Member
    30 October 2012 at 9:57 am
    Originaly posted by hanif:

    material kena 23 ya?

    bukannya Jasa yang kena PPh 23?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now