Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain materai 6000

  • materai 6000

     aldrian updated 12 years, 6 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Alysya

    Member
    8 January 2013 at 9:09 pm
  • Alysya

    Member
    8 January 2013 at 9:09 pm

    dear rekan ortax…

    setahu saya kalo materai 6000 digunakan di > 1000.000, sdgkan materai 3000 digunakan di < 1000.0000. yang ingin saya tanyakan:
    1. apakah pemakaian materai 6000 dan materai 3000 masih sama penggunaannya seperti tahun sebelumnya.?
    2. berapakh min harga nominal pemakaian materai 3000 digunakan?

    trimakasih sbelumnya…

  • priadiar4

    Member
    9 January 2013 at 7:47 am

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2000

    TENTANG

    PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS
    PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    a. bahwa dalam rangka pembangunan nasional maka peran serta segenap masyarakat perlu ditingkatkan
    dalam menghimpun dana pembiayaan yang sumbernya sebagian besar dari sektor perpajakan;
    b. besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai
    yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
    c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai
    besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai;

    Mengingat :

    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA
    BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI.

    Pasal 1

    Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
    adalah dokumen yang berbentuk :
    a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
    pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
    b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
    c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
    d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
    1) yang menyebutkan penerimaan uang;
    2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
    3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
    4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
    diperhitungkan;
    e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
    f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
    1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
    2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
    untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

    Pasal 2

    (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea
    Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
    (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
    a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
    rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
    b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif
    sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
    c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea
    Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

    Pasal 3

    Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas
    pengenaan besarnya harga nominal.

    Pasal 4

    (1) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan
    Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu
    rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
    dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
    (2) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang
    mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea
    Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal
    lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00
    (enam ribu rupiah).

    Pasal 5

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
    1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 20 April 2000
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    ABDURRAHMAN WAHID

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 20 April 2000
    Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    BONDAN GUNAWAN

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 51

    PENJELASAN
    ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2000

    TENTANG

    PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS
    PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI

    UMUM

    Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
    menjunjung tinggi hak dan kewajiban yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperan serta dalam
    pembangunan.

    Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan untuk meningkatkan keikutsertaan segenap
    warga masyarakat untuk berperan serta menghimpun dana pembangunan, maka salah satu cara dalam
    mewujudkannya adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai atas dokumen-dokumen
    tertentu yang digunakan.

    Besarnya tarif Bea Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial
    ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang wajar. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang
    Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif
    Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan,
    diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya 6 (enam) kali.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perlu diatur kembali mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan
    besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dengan Peraturan Pemerintah.

    PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Huruf a

    Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani
    kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang
    dipegangnya.

    Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, dan
    surat pernyataan.

    Huruf b

    Cukup jelas

    Huruf c

    Cukup jelas

    Huruf d dan huruf e

    Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut dalam huruf d dan huruf e ini juga meliputi
    jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing.

    Untuk menentukan nilai rupiahnya, maka jumlah uang atau harga nominal tersebut dikalikan
    dengan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat
    dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak
    dikenakan Bea Meterai.

    Huruf f

    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas surat-surat yang semula tidak
    kena Bea Meterai, tetapi karena kemudian digunakan sebagai alat pembuktian di muka
    pengadilan, maka lebih dahulu harus dilakukan pemeteraian kemudian.

    Angka 1)

    Surat-surat yang dimaksud huruf f angka 1 ini tidak untuk tujuan sesuatu pembuktian,
    misalnya seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain untuk menjualkan sebuah
    barang. Surat semacam ini pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila
    kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka terlebih dahulu
    dilakukan pemeteraian kemudian.

    Surat-surat kerumahtanggaan, misalnya daftar harga barang. Daftar ini dibuat tidak
    dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak
    dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini
    digunakan sebagai alat pembuktian, maka daftar harga ini terlebih dahulu dilakukan
    pemeteraian kemudian.

    Angka 2)

    Surat-surat yang dimaksud dalam huruf f angka 2 ini ialah surat-surat yang karena
    tujuannya tidak dikenakan Bea Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah
    maka surat yang demikian itu dikenakan Bea Meterai.

    Misalnya tanda penerimaan uang yang dibuat dengan tujuan untuk keperluan intern
    organisasi tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian tanda penerimaan uang
    tersebut digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka tanda
    penerimaan uang tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian terlebih dahulu.

    Pasal 2

    Ayat (1)

    Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang dikenakan Bea Meterai dengan
    tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-
    undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif
    sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
    1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
    Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

    Ayat (2)

    Huruf a

    Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang tidak dikenakan
    Bea Meterai adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13
    Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
    Rp 500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7
    Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai tidak dikenakan Bea Meterai;

    Huruf b

    Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dikenakan Bea
    Meterai dengan tarif Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah dokumen yang semul

  • Alysya

    Member
    10 January 2013 at 10:15 pm

    terimakasih atas infonya rekan priadiar4…

  • aldrian

    Member
    12 January 2013 at 2:49 am

    sepakat dengan rekan priadiar4

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now