Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Tax Incidence, Tax Burden & Tax Shifting

  • Tax Incidence, Tax Burden & Tax Shifting

     nonem updated 12 years, 5 months ago 3 Members · 8 Posts
  • SARIMIN

    Member
    28 January 2013 at 9:02 pm
  • SARIMIN

    Member
    28 January 2013 at 9:02 pm

    mumet … TT
    ada yang bersedia bantu menjelaskan kronologinya ?

  • Oceana

    Member
    29 January 2013 at 7:32 pm

    mencoba membantu…
    tax insidence ini merujuk pd distribusi akhir beban pajak…
    dilihat dari sudut pandang ekonomi, dg adanya pajak dpt menyebabkan harga relatif berubah, dan perubahan pajak dpt mempengaruhi kesejahteraan rumah tangga. rumah tangga mungkin merasakan dampak pajak pada sisi sumber atau sisi penggunaan dari persamaan pendapatan.
    pada sisi sumber, rumah tangga menderita jika laba atau upah bersih yg diterimanya turun,
    pada sisi penggunaan, suatu rumah tangga menderita jika harga barang2 yg dibelinya naik,
    jika penghasilan kita tetap sama,tp harga barang yg kita beli naik 2 kali lipat, kita berada pada posisi yg sama dg jika penghasilan kita dipotong 50% dan harga tidak berubah..
    pendeknya,, pengenaan pajak atau perubahan pajak bisa mengubah prilaku. perubahan prilaku bisa mempengaruhi penawaran dan permintaan di pasar dan menyebabkan harga berubah. ketika harga berubah dlm pasar input atau output, beberapa rumah tangga dibuat lebih beruntung, dan beberapa merugi.
    perubahan akhir ini yg menentukan beban pajak itu…

    tax burden merupakan perekayasaan agar beban pajak dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada,dengan memaksimalkan penghasilan setelah pajak karena pajak merupakan unsur pengurang.

    Tax Shifting itu kalo gak salah penggeseran beban pajak baik ke depan (forward shifting) atau ke belakang (backward shifting). Biasanya tax shifting ada pada pajak konsumsi (consumption tax) atau PPN , yaitu bagaimana menggeser beban pajak kepada pihak pembeli. Dalam tax planning, tax shifting ini masih dalam koridor tax avoidance dimana terdapat penghematan pajak yang harus dibayar sendiri atau yang harus dibayar oleh pihak lain.

    mohon koreksinya jika keliru… 🙂

  • SARIMIN

    Member
    29 January 2013 at 7:47 pm

    terimakasih, perintis 77 itu apakah lokasi fakultas ekonomi universitas andalas

  • nonem

    Member
    29 January 2013 at 7:47 pm

    kesimpulannya, apakah tax shifting, tax burden, and tax insidence ini dibolehkan atau termasuk pelanggaran pajak rekan oceana??

  • Oceana

    Member
    29 January 2013 at 10:07 pm
    Originaly posted by sarimin:

    terimakasih, perintis 77 itu apakah lokasi fakultas ekonomi universitas andalas

    bner rekan,,, dsana ad Pendidikan Profesi Akuntansi dan juga kursus Brevet Pajak…

  • Oceana

    Member
    29 January 2013 at 10:10 pm
    Originaly posted by nonem:

    kesimpulannya, apakah tax shifting, tax burden, and tax insidence ini dibolehkan atau termasuk pelanggaran pajak rekan oceana??

    kalau menurut saya,,, ini bukan pelanggaran pajak dlm hal illegal… tp lbh tpatnya,, meminimalisir beban pajak..
    ini termasuk dlm Manajemen Pajak, yaitu sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Manajemen pajak merupakan upaya dlm melakukan penghematan pajak secara legal.

    salam….

  • nonem

    Member
    30 January 2013 at 9:13 am
    Originaly posted by oceana:

    Manajemen pajak merupakan upaya dlm melakukan penghematan pajak secara legal.

    artinya dibolehkan y rekan,,
    oke, terima kasih rekan oceana 🙂

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now