Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Apakah usaha refleksi wajib PKP ?
Apakah usaha refleksi wajib PKP ?
Salam….
Rekan ortax mohon bantuan dan pencerahannya…
Saya mempunyai klien usaha refleksi dan dikenakan pajak hiburan. Apabila omset melebihi Rp 600juta, apakah wajib PKP atau tidak ? karena usaha tersebut termasuk pajak daerah.- Originaly posted by septaria:
Apabila omset melebihi Rp 600juta, apakah wajib PKP atau tidak ? karena usaha tersebut termasuk pajak daerah.
jasa pijat tidak secara tegas dicantumkan dalam UU PPN Pasal 4A sebagai Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan …
Huruf h
Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.Namun dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tegas dimasukkan.
Bagian Kesembilan
Pajak HiburanPasal 42
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, dan boling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
j. pertandingan olahraga.
(3) Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.Sehingga IMO tetap dikenakan PPN sehingga tetap wajib PKP
Rekan priadiar4 …
IMO itu apa rekan ?
Jadinya kita harus melapor SPT PPN-nya, kalo melapor harus ke KPP atau walikota atau kemana rekan ?- Originaly posted by septaria:
Rekan priadiar4 …
IMO itu apa rekan ?In My Opinion (IMO) – Menurut pendapatku..
Originaly posted by septaria:Jadinya kita harus melapor SPT PPN-nya, kalo melapor harus ke KPP atau walikota atau kemana rekan ?
KPP
Terimaksih banyak atas pencerahannya rekan priadiar4.