Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Istilah inbreng tanah dengan saham
Istilah inbreng tanah dengan saham
Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya…
>Boleh tidak pembelian tanah di inbreng sebagai setoran modal/saham, oleh salah satu pemegang saham?
>Jika boleh, terkait tidak dengan perpajakan?
>Jika terkait, mohon obyek pasal berapa beserta dengan peraturannya.Salam,
Salam
- Originaly posted by wsapari:
>Boleh tidak pembelian tanah di inbreng sebagai setoran modal/saham, oleh salah satu pemegang saham?
Boleh2 saja
Originaly posted by wsapari:Jika boleh, terkait tidak dengan perpajakan?
PPh 4 ayat 2 untuk yg mengalihkan (yg menyetor), BPHTB untuk pihak yg menerima (PT)
CMIIW Terima kasih rekan joei atas masukannya
- Originaly posted by joei:
PPh 4 ayat 2 untuk yg mengalihkan (yg menyetor), BPHTB untuk pihak yg menerima (PT)
CMIIWbagi PT bukan merupakan penghasilan.
Pasal 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
Salam
Rekan hanif, saya sudah baca UU No.36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 3 huruf c
sangat tepat.timbul pertanyaan mengenai legalitas sertifikat tanah:
1. jika atas tanah tersebut sudah atas nama pemegang saham apakah dibaliknama atas nama perusahaan
2. jika atas tanah tersebut belum nama pemegang saham apakah dibaliknama atas nama perusahaan/pemegang saham terlebih dahuluatas pertanyaan tersebut terhutang pajak apa ya, rekan hanif?
terima kasih,
salam- Originaly posted by wsapari:
1. jika atas tanah tersebut sudah atas nama pemegang saham apakah dibaliknama atas nama perusahaan
dulu pernah baca putusan pengadilan pajak cm lupa…dianggap modal perusahaan tanpa balik nama dari nama pemegang saham (ada pernyataan kl memang itu merupakan setoran modal)
jika ada pernyataan pemegang saham sebagai setoran modal, berarti dibalik nama ya rekan hangseng?
berarti obyek bphtb?
mohon infonya rekan rekan- Originaly posted by wsapari:
jika ada pernyataan pemegang saham sebagai setoran modal, berarti dibalik nama ya rekan hangseng?
ga usah jg gpp
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jika ada pernyataan pemegang saham sebagai setoran modal, berarti dibalik nama ya rekan hangseng?
ga usah jg gpp
apa mau notarisnya, buat akta perubahan modal kalau belum dibalik nama? masuk ke liability lho itu nanti
- Originaly posted by tanugroho471:
apa mau notarisnya, buat akta perubahan modal kalau belum dibalik nama? masuk ke liability lho itu nanti
hasil dari bahan bacaan yg dulu itu tnyata notarisnya mau, dan pengadilan pajak jg mengakui.
ntar kl sempet dicari2 lg deh, atau coba tanya2 ama mbah gugel http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloa dpdf/9a84c2a5cfff7207fd19e13e37f2254f/pdf
- Originaly posted by hangsengnikkei:
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloa dpdf/9a84c2a5cfff7207fd19e13e37f2254f/pdf
link nya almarhum, bang…
- Originaly posted by tanugroho471:
link nya almarhum, bang…
search di gugel dah…kata kuncinya "aset perusahaan atas nama pribadi", trs pilih yg baris ke-5 (mahkamah agung)
sehubungan dengan pembahasan inbreng diatas, mohon pencerahan tentang bphtb atas tanah sebagai setoran modal/saham:
1. nilai tanah yang dibukukan sebagai setoran modal/saham dikurangi bphtb ; atau
2. nilai tanah dicatat full, dan bphtb menjadi biaya perusahaan.
Apakah benar kalo pendapat saya no.1, karena yang bisa jadi biaya perusahaan hanya yang berhubungan dengan penghasilan, bukan modal.
terima kasih