Forum Ortax › Forums › Lain-lain › klarifikasi surat equalisasi pph-ppn
klarifikasi surat equalisasi pph-ppn
mohon pencerahan dr agan2 yg udh lama di dnuia pajak, perusahaan saya dpt surat equalisasi pph-ppn, apa yg hrs saya lakukan untuk klarifikasinya, serta solusinya…mohon pencerahan dr agan2 ahli pajak semua. terima kasih
- Originaly posted by nugroez1088:
apa yg hrs saya lakukan untuk klarifikasinya,
Dibuatkan penjelasan antara Pendapatan/Sales di SPT PPh Badan vs DPP di SPT PPN.
Kemungkinan selisihnya :
1. Retur yang belum tercatat.
2. Penjualan bebas PPN belum dilaporkan di SPT PPN, krn dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
3. Ada penjualan lain belum dipungut PPN : Jual Aktiva Tetap, Jual Barang Sisa.
4. Karena ada perbedaan tanggal antara Faktur Penjualan dg faktur pajak.
5. Selisih kurs catat dengan kurs pajak Pada umumnya omset PPN tidak sama dengan omset PPh, (kecuali pedagang eceran kecil non pembukuan), disebabkan al :
1. adanya transaksi dengan valas
2, adanya pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma
3. adanya penyerahan ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang
4. adanya penerimaan UM
5. adanya penyerahan yg mendapat fasilitas PPNsolusinya gimana ya gan…ini baru pertama kalinya buat saya soalnya, klo perusahaan saya bekerja adalah perusahaan saham.
- Originaly posted by nugroez1088:
solusinya gimana ya gan…ini baru pertama kalinya buat saya soalnya,
Buat 7 kolom:
1. Nomor Faktur Penjualan
2. tgl Faktur Penjualan
3.nomor Faktur Pajak
4. akun Pendapatan(Penjualan) (dlm mata uang asing)
5. akun Pendapatan(Penjualan) (dlm Rupiah)
6. DPP
7. Selisih (5-6)
8. Keteranganbila ada selisih (7) harus ada penjelasan di Keterangan.
Kira2 spt ini rekan nugroez, bila kurang pas di sesuaikan dengan kebutuhan.
- Originaly posted by nugroez1088:
klo perusahaan saya bekerja adalah perusahaan saham.
broker saham ya?
ada nggak ya contonya bang Accurate , contoh kolom2nya…biar lebih jelas aja sich…
iya bang priadiar4 di broker saham… ada solusikah- Originaly posted by nugroez1088:
iya bang priadiar4 di broker saham… ada solusikah
biaya transaksi dikenakan PPN tidak ya selama ini? atau hanya komisi saja?
biaya transaksi sudh dikenakan ppn, kita sdh dpt invoice dr bursa untuk setiap produk trx dan ppn nya…