Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain klarifikasi surat equalisasi pph-ppn

  • klarifikasi surat equalisasi pph-ppn

     nugroez1088 updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 10 Posts
  • nugroez1088

    Member
    21 March 2013 at 11:27 am
  • nugroez1088

    Member
    21 March 2013 at 11:27 am

    mohon pencerahan dr agan2 yg udh lama di dnuia pajak, perusahaan saya dpt surat equalisasi pph-ppn, apa yg hrs saya lakukan untuk klarifikasinya, serta solusinya…mohon pencerahan dr agan2 ahli pajak semua. terima kasih

  • Accurate

    Member
    21 March 2013 at 11:35 am
    Originaly posted by nugroez1088:

    apa yg hrs saya lakukan untuk klarifikasinya,

    Dibuatkan penjelasan antara Pendapatan/Sales di SPT PPh Badan vs DPP di SPT PPN.
    Kemungkinan selisihnya :
    1. Retur yang belum tercatat.
    2. Penjualan bebas PPN belum dilaporkan di SPT PPN, krn dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
    3. Ada penjualan lain belum dipungut PPN : Jual Aktiva Tetap, Jual Barang Sisa.
    4. Karena ada perbedaan tanggal antara Faktur Penjualan dg faktur pajak.
    5. Selisih kurs catat dengan kurs pajak

  • begawan5060

    Member
    21 March 2013 at 1:06 pm

    Pada umumnya omset PPN tidak sama dengan omset PPh, (kecuali pedagang eceran kecil non pembukuan), disebabkan al :
    1. adanya transaksi dengan valas
    2, adanya pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma
    3. adanya penyerahan ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang
    4. adanya penerimaan UM
    5. adanya penyerahan yg mendapat fasilitas PPN

  • nugroez1088

    Member
    21 March 2013 at 2:14 pm

    solusinya gimana ya gan…ini baru pertama kalinya buat saya soalnya, klo perusahaan saya bekerja adalah perusahaan saham.

  • Accurate

    Member
    21 March 2013 at 3:42 pm
    Originaly posted by nugroez1088:

    solusinya gimana ya gan…ini baru pertama kalinya buat saya soalnya,

    Buat 7 kolom:
    1. Nomor Faktur Penjualan
    2. tgl Faktur Penjualan
    3.nomor Faktur Pajak
    4. akun Pendapatan(Penjualan) (dlm mata uang asing)
    5. akun Pendapatan(Penjualan) (dlm Rupiah)
    6. DPP
    7. Selisih (5-6)
    8. Keterangan

    bila ada selisih (7) harus ada penjelasan di Keterangan.

    Kira2 spt ini rekan nugroez, bila kurang pas di sesuaikan dengan kebutuhan.

  • priadiar4

    Member
    21 March 2013 at 4:03 pm
    Originaly posted by nugroez1088:

    klo perusahaan saya bekerja adalah perusahaan saham.

    broker saham ya?

  • nugroez1088

    Member
    22 March 2013 at 10:26 am

    ada nggak ya contonya bang Accurate , contoh kolom2nya…biar lebih jelas aja sich…
    iya bang priadiar4 di broker saham… ada solusikah

  • priadiar4

    Member
    22 March 2013 at 11:11 am
    Originaly posted by nugroez1088:

    iya bang priadiar4 di broker saham… ada solusikah

    biaya transaksi dikenakan PPN tidak ya selama ini? atau hanya komisi saja?

  • nugroez1088

    Member
    22 March 2013 at 12:09 pm

    biaya transaksi sudh dikenakan ppn, kita sdh dpt invoice dr bursa untuk setiap produk trx dan ppn nya…

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now