Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pajak hadiah
rekan2 ortax,
perusahaan ku mau buat hadiah undian….bagaimana perlakuan pajaknya
pajak pasal berapa dan tarifnya berapa?
terima kasih- Originaly posted by avlihar:
perusahaan ku mau buat hadiah undian….bagaimana perlakuan pajaknya
pajak pasal berapa dan tarifnya berapa?pajaknya diberikan ke Orang Pribadi atau ke Badan usaha rekan?
rekan zull,
belum tau akan diberikan kemana…..karena akan diundi….
maksud aku….. apa yg harus aku lakukan terhadap undian itu…
apakag menunggu setelah diundi atau kita mesti siapkan sesuatu??- Originaly posted by avlihar:
pajak pasal berapa dan tarifnya berapa?
Pajak final 4(2) tarif 25%
Rekan joei,
berarti kita siap kan sesudah pengundian ya, itu kita bebankan ke pemenang atau ditanggung oleh perusahaanku?
trus beda perusahaan atau pribadi ngga?- Originaly posted by avlihar:
itu kita bebankan ke pemenang atau ditanggung oleh perusahaanku?
Biasanya ditanggung pemenang, tp kalo di tanggung perusahaan juga boleh, tinggal di gross up
baik rekan joei,
buat perusahaan atau pribadi…. ngga masalah ya…. tetap tarif 25 % ya- Originaly posted by avlihar:
rekan zull,
belum tau akan diberikan kemana…..karena akan diundi….
maksud aku….. apa yg harus aku lakukan terhadap undian itu…
apakag menunggu setelah diundi atau kita mesti siapkan sesuatu??Kalo diberikan ke Orang Pribadi Potong PPh 21 tarifnya 6 %
Kalo diberikan ke Badan Usaha Potong PPh 23 tarifnya 15 %Kalo undian tersebut sudah realisasi berarti sudah harus potong PPh nya.
Originaly posted by avlihar:itu kita bebankan ke pemenang atau ditanggung oleh perusahaanku?
tergantung kebijakan perusahaannya, jika perusahaannya mau menanggung pajaknya berarti di Gross UP. jika tidak berarti pajaknya dipotong langsung dari nilai hadiah tersebut.
Salam
- Originaly posted by avlihar:
trus beda perusahaan atau pribadi ngga?
sama saja penerima badan atau OP tetap kena pph final
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 TAHUN 2000TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya pajak atas hadiah undian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN.
Pasal 1
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.
Pasal 3
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan rekomendasi dari instansi yang terkait.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembar Negara Nomor 3575) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000.
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDItambahan
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.rekan ortax….
bagaimana kalau perusahaanku juga membuat voucher untuk diberikan kepada pelanggannya, misalnya ada voucher berisi 25 ribu, trus, 50 ribu dan terbesar adalah 100 ribu, itu semua mesti dikenakan pajak atau tidak- Originaly posted by avlihar:
bagaimana kalau perusahaanku juga membuat voucher untuk diberikan kepada pelanggannya, misalnya ada voucher berisi 25 ribu, trus, 50 ribu dan terbesar adalah 100 ribu, itu semua mesti dikenakan pajak atau tidak
Tidak dikenakan pajak
- Originaly posted by joei:
Originaly posted by avlihar: bagaimana kalau perusahaanku juga membuat voucher untuk diberikan kepada pelanggannya, misalnya ada voucher berisi 25 ribu, trus, 50 ribu dan terbesar adalah 100 ribu, itu semua mesti dikenakan pajak atau tidak
Tidak dikenakan pajak
Kenapa tidak Pak? Menurut saya harusnya dikenakan… Karena Voucher tersebut dianggap penambah penghasilan customer jadi harus dipotong pajak penghasilannya.
Salam,