Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Kewajiban Perseroan Terbatas (PT, termasuk PMA) diaudit oleh Akuntan Publik

  • Kewajiban Perseroan Terbatas (PT, termasuk PMA) diaudit oleh Akuntan Publik

     Joei updated 12 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • priadiar4

    Member
    11 April 2013 at 8:36 am
  • priadiar4

    Member
    11 April 2013 at 8:36 am

    Dimana ketentuan yang menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas (PT) (dapat berbentuk PMA) harus diaudit oleh Akuntan Publik?

  • Joei

    Member
    11 April 2013 at 9:21 am

    Klo ketentuan di pajaknya belum ketemu rekan..,
    Yg mengatur hal tsb di UU PT no 40 th 2007
    Pasal 68
    (1) Direksi wajib menyerahkanlaporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit
    apabila:
    a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
    b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
    c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
    d. Perseroan merupakan persero;
    e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling
    sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
    f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
    (2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporankeuangan
    tidak disahkan oleh RUPS.
    (3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
    secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.
    (4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a, huruf b, dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu)
    surat kabar.
    (5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
    paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS.
    (6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan
    dengan peraturan pemerintah.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now