Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Tidak punya bukti nota pembelian

  • Tidak punya bukti nota pembelian

     garlic updated 12 years, 1 month ago 3 Members · 17 Posts
  • garlic

    Member
    3 June 2013 at 3:36 pm
  • garlic

    Member
    3 June 2013 at 3:36 pm

    Rekan…

    Bagaimana jika sebuah perusahaan baru berdiri dan Rekening Bank perusahaan masih campur dg rekening pribadi..

    ketika ada sebuah pembelian, pembeliannya diakui melalui kas keluar akan tetapi pembayaran sesungguhnya melalui rekening pribadi… otomatis perusahaan mempunyai BKK (Bukti kas keluar) yg tidak ada bukti notanya..

    akan tetapi pabila ditelusuri pembelian trsebut sah sebab dalam transferan tsb dicantumkan "pembayran untuk invoice nomor sekian"..

    apakah BKK perusahaan tsb sah dimata Pajak?

    salam

  • tanugroho471

    Member
    3 June 2013 at 3:39 pm
    Originaly posted by garlic:

    Bagaimana jika sebuah perusahaan baru berdiri dan Rekening Bank perusahaan masih campur dg rekening pribadi..

    biayanya harus dipisahkan antara kepentingan pribadi dan perusahaan

    Originaly posted by garlic:

    apakah BKK perusahaan tsb sah dimata Pajak?

    Originaly posted by garlic:

    apakah BKK perusahaan tsb sah dimata Pajak?

    Tidak cukup…

  • garlic

    Member
    3 June 2013 at 3:43 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    biayanya harus dipisahkan antara kepentingan pribadi dan perusahaan

    sudah rekan, hanya rekeningnya saja yg dipakai bersama

    Originaly posted by tanugroho471:

    Tidak cukup…

    sebaiknya bagaimana rekan.. barangkali ada saran. trims

  • tanugroho471

    Member
    3 June 2013 at 3:48 pm
    Originaly posted by garlic:

    sebaiknya bagaimana rekan.. barangkali ada saran.

    Nasi sudah menjadi bubur ayam.
    Jika tidak memungkinkan untuk reprint kwitansi dari vendor, bikin aja bon sendiri pake bon warung 😛
    *resiko tanggung dewek

  • garlic

    Member
    3 June 2013 at 3:54 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Nasi sudah menjadi bubur ayam.

    yummy

    Originaly posted by tanugroho471:

    *resiko tanggung dewek

    kejam

  • Zullyanto

    Member
    3 June 2013 at 3:58 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Nasi sudah menjadi bubur ayam

    enak dong makan bubur ayam klo sore-sore begini?

    Originaly posted by tanugroho471:

    Jika tidak memungkinkan untuk reprint kwitansi dari vendor

    saya setuju sama pendapatnya rekan tanu, kenapa gak dicoba dulu untuk reprint ulang dari vendor, bilang ajah untuk keperluan pemeriksaan pajak

    Originaly posted by tanugroho471:

    bikin aja bon sendiri pake bon warung 😛
    *resiko tanggung dewek

    karena kalo begini bisa panjang nanti kasusnya. anda bisa dianggap penggelapan nantinya,

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    3 June 2013 at 4:01 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    penggelapan nantinya

    penggelapan gimana? jelas2x jasanya sudah dibayar, rekening bank juga keluar atas pembayaran vendor tsb.

  • garlic

    Member
    3 June 2013 at 4:05 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    saya setuju sama pendapatnya rekan tanu, kenapa gak dicoba dulu untuk reprint ulang dari vendor, bilang ajah untuk keperluan pemeriksaan pajak

    tidak bisa minta reprint rekan kan bayarnya melalui tranfer.. kalau bukti transfernya sudah ada, tapi apa boleh bukti transfer melalui rekening pribadi dilampirkan di BKK perusahaan rekan???

  • garlic

    Member
    3 June 2013 at 4:09 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    penggelapan gimana? jelas2x jasanya sudah dibayar, rekening bank juga keluar atas pembayaran vendor tsb.

    tapi mengapa ada

    Originaly posted by tanugroho471:

    *resiko tanggung dewek

    salam

  • tanugroho471

    Member
    3 June 2013 at 4:11 pm
    Originaly posted by garlic:

    *resiko tanggung dewek

    kalo resiko mau bagi-bagi,..gaji juga dibagi-bagi dong… Life should balance 😛

  • Zullyanto

    Member
    3 June 2013 at 4:16 pm
    Originaly posted by garlic:

    tapi apa boleh bukti transfer melalui rekening pribadi dilampirkan di BKK perusahaan rekan???

    menurut saya tergantung kebijaksaan masing-masing tiap perusahaan. beda pemimpin beda kebijksanaannya rekan.

    Originaly posted by tanugroho471:

    penggelapan gimana? jelas2x jasanya sudah dibayar, rekening bank juga keluar atas pembayaran vendor tsb

    Sabar-sabar rekan, Jangan nafsu begitu dong nanya…. heheheheh
    iniloh maksudnya saya :

    Originaly posted by tanugroho471:

    bikin aja bon sendiri pake bon warung

    Kalo sampai ketauan apakah hal ini bukan dianggap sebagai manipulasi data? yang mungkin nantinya jika diperiksa bisa saja dianggap sebagai penggelapan

    salam manis,

  • garlic

    Member
    3 June 2013 at 4:18 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    kalo resiko mau bagi-bagi,..gaji juga dibagi-bagi dong… Life should balance 😛

    saya setuju

    kalau ini bagaimana rekan

    Originaly posted by garlic:

    apa boleh bukti transfer melalui rekening pribadi dilampirkan di BKK perusahaan

  • garlic

    Member
    3 June 2013 at 4:20 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by garlic:
    tapi apa boleh bukti transfer melalui rekening pribadi dilampirkan di BKK perusahaan rekan???

    menurut saya tergantung kebijaksaan masing-masing tiap perusahaan. beda pemimpin beda kebijksanaannya rekan.

    kalau orang pajak setuju tidak rekan..???

    salam

  • tanugroho471

    Member
    3 June 2013 at 4:25 pm
    Originaly posted by garlic:

    kalau ini bagaimana rekan
    Originaly posted by garlic:
    apa boleh bukti transfer melalui rekening pribadi dilampirkan di BKK perusahaan

    boleh sih boleh..boleh aja..tapi saya jg gak yakin hakim mau menerima jika sampai ke level banding. At least you already tried, better than nothing 🙂

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now