Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain SPPKP dan SKT

  • SPPKP dan SKT

     prasetyoutomo updated 12 years ago 5 Members · 7 Posts
  • Artajasa

    Member
    1 July 2013 at 5:57 pm
  • Artajasa

    Member
    1 July 2013 at 5:57 pm

    Dear Guru dan Master Pajak

    Mau tanya dong, bedanya SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) apa ya?

    Terima kasih sebelumnya 🙂

  • Joei

    Member
    1 July 2013 at 6:31 pm

    SPPKP untuk PPN
    SKT untuk Pajak penghasilan

  • Artajasa

    Member
    3 July 2013 at 3:50 pm

    dear joei,

    gitu ya?
    berarti dokumennya berbeda donk ya?

  • cdr293

    Member
    3 July 2013 at 3:55 pm

    SPPKP adalah untuk pengukuhan PKP, sedangkan SKT untuk menerangkan kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan oleh WP tersebut. Jadi, dokumennya berbeda

  • iroy_7

    Member
    3 July 2013 at 4:02 pm
    Originaly posted by cdr293:

    SPPKP adalah untuk pengukuhan PKP, sedangkan SKT untuk menerangkan kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan oleh WP tersebut. Jadi, dokumennya berbeda

    Setuju…

  • prasetyoutomo

    Member
    3 July 2013 at 4:05 pm

    SPPKP : menerangkan bahwa WP tersebut adalah PKP.
    jika WP punya SPPKP pasti punya SKT

    SKT : adalah menandakan WP tersebut sudah terdaftar dan mempunyai NPWP
    WP yg punya SKT blm tentu punya SPPKP

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now