Forum Ortax › Forums › Lain-lain › SPPKP dan SKT
Dear Guru dan Master Pajak
Mau tanya dong, bedanya SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) apa ya?
Terima kasih sebelumnya 🙂
SPPKP untuk PPN
SKT untuk Pajak penghasilandear joei,
gitu ya?
berarti dokumennya berbeda donk ya?SPPKP adalah untuk pengukuhan PKP, sedangkan SKT untuk menerangkan kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan oleh WP tersebut. Jadi, dokumennya berbeda
- Originaly posted by cdr293:
SPPKP adalah untuk pengukuhan PKP, sedangkan SKT untuk menerangkan kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan oleh WP tersebut. Jadi, dokumennya berbeda
Setuju…
SPPKP : menerangkan bahwa WP tersebut adalah PKP.
jika WP punya SPPKP pasti punya SKTSKT : adalah menandakan WP tersebut sudah terdaftar dan mempunyai NPWP
WP yg punya SKT blm tentu punya SPPKP