Forum Ortax › Forums › Lain-lain › malu bertanya sesat dijalan
malu bertanya sesat dijalan
dear master,
mau tanya, klo proyek seperti dufan atau jungle land. penerapan pajaknya seperti apa ya?
trus perhitungan pph badannya seperti apa ya?Trims
- Originaly posted by BeginnerTax:
mau tanya, klo proyek seperti dufan atau jungle land. penerapan pajaknya seperti apa ya?
trus perhitungan pph badannya seperti apa ya?seperti biasa, hihihi…
emang masuknya ke kategori perusahaan yg bergerak di bidang apa?
- Originaly posted by BeginnerTax:
emang masuknya ke kategori perusahaan yg bergerak di bidang apa?
yg pasti bukan yg pengenaan pph nya pinal
jungleland termasuk kriteria tempat hiburan gak ya? klo iya, brarti kena pajak daerah aja ya? pph badannya final? atau gmn? >_<
- Originaly posted by hangsengnikkei:
yg pasti bukan yg pengenaan pph nya pinal
oohhh jadi gak final ya.
- Originaly posted by BeginnerTax:
jungleland termasuk kriteria tempat hiburan gak ya?
kyknya begitu
Originaly posted by BeginnerTax:klo iya, brarti kena pajak daerah aja ya?
ga cuma itu, pph nya juga ada koq
Originaly posted by BeginnerTax:pph badannya final?
biasa sama kayak yg lain koq
Originaly posted by BeginnerTax:oohhh jadi gak final ya.
keliatannya begono
ajarin dong perhitungan pph badannya? 🙂
- Originaly posted by BeginnerTax:
ajarin dong perhitungan pph badannya? 🙂
(penghasilan kena pajak x tarif) – (angsuran pph + kredit pajak)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
(penghasilan kena pajak x tarif) – (angsuran pph + kredit pajak)
et dah
mentang2 pertanyaannya singkat, dijawabnya malah lbh singkat.yowes
tararengkiyu rekan 🙂
- Originaly posted by BeginnerTax:
et dah
mentang2 pertanyaannya singkat, dijawabnya malah lbh singkat.kl ada yg cepet knp milih yg lambat?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kl ada yg cepet knp milih yg lambat?
karena ini Indonesia..
jargonnya "Kalau bisa sulit, kenapa harus dipermudah?" - Originaly posted by yovi:
karena ini Indonesia..
jargonnya "Kalau bisa sulit, kenapa harus dipermudah?"hahaha…