Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain aktiva tetap mesin yang sudah tidak beroperasi

  • aktiva tetap mesin yang sudah tidak beroperasi

     juned_91 updated 11 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • naj787

    Member
    21 April 2014 at 9:46 am
  • naj787

    Member
    21 April 2014 at 9:46 am

    tanya rekan-rekan
    pada jan 2011 kita ada beli mesin pabrik dan langsung beroperasi, tetapi pada agustus 2012 mesin tersebut tidak beroperasi lagi dan pada februari 2013 mesin tersebut di jual.
    Pertanyaan:
    1. apakah benar/bisa bila per agustus kita tidak menyusutkan mesin tersebut (alesannya karena mesin tidak beroperasi)
    2. bila bisa apakah ada aturan yang mendukung

  • juned_91

    Member
    21 April 2014 at 1:25 pm
    Originaly posted by naj787:

    pakah benar/bisa bila per agustus kita tidak menyusutkan mesin tersebut (alesannya karena mesin tidak beroperasi)

    tidak benar, tidak ada aturan perpajakan yang menyatakan bahwa mesin tersebut tidak boleh disusutkan, walaupun sudah tidak beroperasi, selama mesin itu masih menjadi milik perusahaan maka penyusutan masih ditanggung perusahaan, selama mesin tersebut masih ada nilai.
    kecuali jika mesin tersebut dipindah atas kepemilikannya.

    mohon koreksi rekan lainnya.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now