Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pertanyaan Seputar E- Faktur
Rekan – Rekan Semuanya…
Mohon diberikan pencerahan seputar E – Faktur
1.Di KEP-136/PJ/2014 ada istilah Diktum Pertama, Kedua, dst. Yang dimaksud dengan Diktum itu apa ya?
2.Di PER-17/PJ/2014 ada yang dinamakan Aktivasi Akun PKP. Maksud dari Aktivasi Akun ini apa ya?
3.Di PER-17/PJ/2014 ada Sertifikat Elektronik yang bisa mulai diminta 1 Januari 2014. Apakah ini ada kaitannya dengan E – Faktur ya?Mudah-mudahan rekan-rekan semuanya bisa memberikan pencerahan 🙂
dobel trit
Viewing 1 - 3 of 3 posts