Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

  • Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

     tobank updated 10 years, 7 months ago 10 Members · 15 Posts
  • dpanjikresna

    Member
    7 November 2014 at 3:23 pm
  • dpanjikresna

    Member
    7 November 2014 at 3:23 pm

    halo rekan – rekan ortax

    perkenalkan nama saya Dimas, saya orang baru dalam dunia perpajakan karena saya tidak pernah mengerjakan pajak pada pekerjaan saya sebelumnya.

    Kronologi permisalan adalah sebagai berikut :

    saya bekerja pada sebuah perusahaan retail yang baru berdiri.
    Pada saat saya masuk status yang bisa saya share yaitu :
    Perusahaan sudah ada NPWP sejak Juni 2013 Akan tetapi baru ada rekening PT pada saat bulan November 2013. Sedangkan omset pada perusahaan belum sampai 4,8 M.
    Perusahaan belum PKP

    sejak awal pembuatan NPWP belum pernah melakukan lapor dan setor pajak. dan sudah mendapatkan surat dari pajak untuk segera membayar dan melaporkan pajak nya.

    Transaksi yang di dapat sekarang hanya PPH pasal 23, ada 2
    PPH 21 untuk salary
    PPN tidak saya buat karena belum PKP
    dan PPH pasal 4 ayat 2 untuk sewa gedung.

    nah yang saya tanyakan apa yang harus dilakukan apabila terdapat permasalahan seperti di atas?

    Tolong bantuannya.

    terimakasih

  • aiaiy

    Member
    7 November 2014 at 3:52 pm

    karena perusahaan baru berdiri, jadi masih menggunakan pph pasal 25 untuk laporan tahunanya, jangan menggunakan pp 46 dulu.. dan mulai sekarang lakukanlah apa yg harus dilakukan seperti setor dan lapor pajak 😀

  • rullyaditya

    Member
    7 November 2014 at 4:37 pm
    Originaly posted by aiaiy:

    karena perusahaan baru berdiri, jadi masih menggunakan pph pasal 25 untuk laporan tahunanya, jangan menggunakan pp 46 dulu.. dan mulai sekarang lakukanlah apa yg harus dilakukan seperti setor dan lapor pajak 😀

    setuju,

    tambahan : segera selesaikan kewajiban perpajakan yg belum terlaksana, mulai masa juni 2013

  • budipajak

    Member
    7 November 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by aiaiy:

    dan mulai sekarang lakukanlah apa yg harus dilakukan seperti setor dan lapor pajak 😀

    normatif banget rekan hehehe …
    tambahan lagi: segera hubungi AR-nya …

  • dpanjikresna

    Member
    7 November 2014 at 4:42 pm

    Akan tetapi konsultan perusahaan mengatakan kita kena pajak final 1% karena omset kurang dari 4.8M

    Untuk masa pajak yang telah lewat itu masih tetap perlu kita setor dan laporkan perbulannya atau dijadikan satu kesatuan yang tahun 2013 ?

    Adakah panduan cara membuat bukti lapor dan setor yang lengkap dengan gambarnya? jika ada saya mau dong linknya.

    terutama untuk PPH 23 dan yang SPT masanya.

    terimakasih

  • tobank

    Member
    8 November 2014 at 9:44 am

    Originaly posted by panjikresna:
    nah yang saya tanyakan apa yang harus dilakukan apabila terdapat permasalahan seperti di atas?

    Originaly posted by aiaiy:
    karena perusahaan baru berdiri, jadi masih menggunakan pph pasal 25 untuk laporan tahunanya, jangan menggunakan pp 46 dulu.. dan mulai sekarang lakukanlah apa yg harus dilakukan seperti setor dan lapor pajak 😀

    Originaly posted by rullyaditya:
    setuju . . . . . atas penjlasan rekan kita aiaiy

    Originaly posted by panjikresna:
    Akan tetapi konsultan perusahaan mengatakan kita kena pajak final 1% karena omset kurang dari 4.8M

    maaf rekan aiaiy dan rekan rullyaditya, sy mau nanya nih, kenapa atas omset 2013 tsb harus menerapkan tarif umum, bukannya menggunakan tarif PP 46 sbgmana pejlsan konsultan persh rekan kita panjikresna krn omsetnya tdk lebih dari 4,8 m, mohon pencerahannya.

    salam

  • PapinyaSuin

    Member
    8 November 2014 at 10:12 am
    Originaly posted by tobank:

    maaf rekan aiaiy dan rekan rullyaditya, sy mau nanya nih, kenapa atas omset 2013 tsb harus menerapkan tarif umum, bukannya menggunakan tarif PP 46 sbgmana pejlsan konsultan persh rekan kita panjikresna krn omsetnya tdk lebih dari 4,8 m, mohon pencerahannya.

    mungkin karena ini

    Originaly posted by aiaiy:

    karena perusahaan baru berdiri..

    Originaly posted by dpanjikresna:

    Perusahaan sudah ada NPWP sejak Juni 2013 Akan tetapi baru ada rekening PT pada saat bulan November 2013

    kalau di SE – 42/PJ/2013 redaksinya berbunyi:
    Tidak termasuk Wajib Pajak badan adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;

  • KAJAPSBY

    Member
    8 November 2014 at 8:57 pm

    WP. yg baru berdiri n belum broperasi sec komrsial pajai pph umum psl 25
    artinya thn pjk 2013 pakai pph psl 25.
    Dlm jngka waktu satu thn stelah prod komrsial, bila omzet < 4,8 M pkai pph final n bila > 4,8 M pkai pph umum psl 25.
    Andai prod kmrsial mulai awal Juni 2013 dan omzet dr Jun 2013 s/d akhir Mei 2014 < 4,8 M maka thn pjk 2014 msih ttp pkai pph psl 25 dan thn pjk 2015 baru pkai pph final 1 %.
    Dan bila omzet > 4,8 M naka thn pjk 2014 pkai pph psl 25 dan thn pjak 2015 pkai pph 25 dan penghtngan pph psl 25nya menggunakan omzet dr Januari s/d desember 2014.

  • dpanjikresna

    Member
    10 November 2014 at 3:27 pm

    meskipun perusahaan baru saat membuat NPWP sudah ada transaksi secara komersial dimana setiap transaksi yang ada masih menggunakan rekening pribadi pemilik perusahaan.

    Jadi apakah benar menggunakan PPH pasal 25 atau PPH final 1% ?

    kok malah jadi bingung sayanya yah.

    terimakasih

  • daydreaming

    Member
    10 November 2014 at 3:53 pm

    pph pasal 25
    jelasnya di SE-32-PJ.2014

  • embil

    Member
    26 November 2014 at 3:58 pm
    Originaly posted by dpanjikresna:

    meskipun perusahaan baru saat membuat NPWP sudah ada transaksi secara komersial dimana setiap transaksi yang ada masih menggunakan rekening pribadi pemilik perusahaan.

    Jadi apakah benar menggunakan PPH pasal 25 atau PPH final 1% ?

    kok malah jadi bingung sayanya yah.

    terimakasih

    Kalo saya pernah tanya juga jawabannya yang ini

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    WP. yg baru berdiri n belum broperasi sec komrsial pajai pph umum psl 25
    artinya thn pjk 2013 pakai pph psl 25.
    Dlm jngka waktu satu thn stelah prod komrsial, bila omzet < 4,8 M pkai pph final n bila > 4,8 M pkai pph umum psl 25.
    Andai prod kmrsial mulai awal Juni 2013 dan omzet dr Jun 2013 s/d akhir Mei 2014 < 4,8 M maka thn pjk 2014 msih ttp pkai pph psl 25 dan thn pjk 2015 baru pkai pph final 1 %.
    Dan bila omzet > 4,8 M naka thn pjk 2014 pkai pph psl 25 dan thn pjak 2015 pkai pph 25 dan penghtngan pph psl 25nya menggunakan omzet dr Januari s/d desember 2014.

  • tobank

    Member
    27 November 2014 at 12:35 pm

    Originaly posted by dpanjikresna:
    meskipun perusahaan baru saat membuat NPWP sudah ada transaksi secara komersial dimana setiap transaksi yang ada masih menggunakan rekening pribadi pemilik perusahaan.

    Jadi apakah benar menggunakan PPH pasal 25 atau PPH final 1% ?
    kok malah jadi bingung sayanya yah.

    terimakasih

    Originaly posted by embil:
    Kalo saya pernah tanya juga jawabannya yang ini
    Originaly posted by KAJAPSBY:
    WP. yg baru berdiri n belum broperasi sec komrsial pajai pph umum psl 25
    artinya thn pjk 2013 pakai pph psl 25
    Dlm jngka waktu . . . . . .
    Andai prod kmrsial mulai awal Juni 2013 dan omzet dr Jun 2013 s/d akhir Mei 2014 < 4,8 M maka thn pjk 2014 msih ttp pkai pph psl 25 dan thn pjk 2015 baru pkai pph final 1 %.

    menurut hemat sy, case rekan kita dpanjikresna ini, untuk
    – Tahun 2013 :
    1. PP 46, jika omset bln pertama disetahunkan tidak melebihi Rp. 4,8 M.
    2. Tarif ketentuan umum, jika omset bln. pertama disetahunkan melebihi Rp. 4,8 M.

    acuannya, pasal 10 ayat (2) PP 46 dan/atau psl. 3 ayat (4) PMK-107/2013

    karena,

    Originaly posted by dpanjikresna:
    Perusahaan sudah ada NPWP sejak Juni 2013.

    salam

  • Yovi

    Member
    27 November 2014 at 12:50 pm
    Originaly posted by dpanjikresna:

    meskipun perusahaan baru saat membuat NPWP sudah ada transaksi secara komersial dimana setiap transaksi yang ada masih menggunakan rekening pribadi pemilik perusahaan.

    Jadi apakah benar menggunakan PPH pasal 25 atau PPH final 1% ?

    kok malah jadi bingung sayanya yah.

    terimakasih

    ini dibaca dulu rekan..
    jelas kok dimarih penegasannya..

    Originaly posted by daydreaming:

    pph pasal 25
    jelasnya di SE-32-PJ.2014

  • tobank

    Member
    27 November 2014 at 1:28 pm

    Originaly posted by yovi:
    ini dibaca dulu rekan..
    jelas kok dimarih penegasannya..
    Originaly posted by daydreaming:
    pph pasal 25
    jelasnya di SE-32-PJ.2014

    case rekan kita dpanjikresna dikenakan pph. pasal 25 berdsarkan SE-32-PJ-2014, begitu ya rekan yovi.

    maaf rekan, apa PP 46 juga bisa.

    salam.

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now