Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPH 23 ATAS CETAK SABLON
Selamat Siang Rekan ,
mohon pencerahannya, jika kita mendapat tagihan invoice atas jasa cetak sablon. akan tetapi perusahaan yg menerbitkan invoice terhadap kita bukan PKP. apakah kita berhak memotong PPH 23 ?
PKP hubungannya dg PPN, sedangkan yg kita potong adalah PPh23 nya
jadi silahkan dipotong, rekan- Originaly posted by HILDA RA:
apakah kita berhak memotong PPH 23 ?
tergantung di SKT nya.apakah dia berhak potong/tidaknya.
- Originaly posted by jon1201:
tergantung di SKT nya.apakah dia berhak potong/tidaknya.
tp apakah cetak sablon termasuk objek pph 23 ?
ya jasa sablon termasuk dlm jasa maklon, dipotong pph pasal 23 rekan..
- Originaly posted by m3y:
ya jasa sablon termasuk dlm jasa maklon, dipotong pph pasal 23 rekan..
di KMK 141udah lebih detail ada jasa pencetakan/ penerbitan
atau jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder - Originaly posted by ruslidesa:
di KMK 141udah lebih detail ada jasa pencetakan/ penerbitan
atau jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folderbilamana jika itu percetakan label stiker dimana seluruh bahan baku kita yang sediakan, customer hanya membawa contoh design apakah itu termasuk dalam kategori ini? sehingga kita juga dipotong pph 23.
trimakasih - Originaly posted by fazy:
bilamana jika itu percetakan label stiker dimana seluruh bahan baku kita yang sediakan, customer hanya membawa contoh design apakah itu termasuk dalam kategori ini? sehingga kita juga dipotong pph 23.
trimakasihIni masih rancu rekan. Sebaiknya konsultasikan dengan AR dan minta Surat Penegasan kepada KPP bahwa bidang usaha rekan hanya menghasilkan produk jadi berupa sticker dan jelaskan bahwa proses printing bukanlah proses utama dari kegiatan usaha rekan. Dengan surat Penegasan tersebut, bisa kita jadikan argumen kepada para customer untuk tidak dipotong PPh Ps. 23 atas penjualan produk jadi
- Originaly posted by dharmawan a:
Ini masih rancu rekan. Sebaiknya konsultasikan dengan AR dan minta Surat Penegasan kepada KPP bahwa bidang usaha rekan hanya menghasilkan produk jadi berupa sticker dan jelaskan bahwa proses printing bukanlah proses utama dari kegiatan usaha rekan. Dengan surat Penegasan tersebut, bisa kita jadikan argumen kepada para customer untuk tidak dipotong PPh Ps. 23 atas penjualan produk jadi
laah itu masalahnya rekan,. saya sedang berusaha untuk mendapatkan surat penegasannya.
tadi saya sudah konsultasikan ke kpp terdaftar pihak fiskus tetap bersikukuh dipotong pph 23 dg alasan karena adanya permintaan dari customer dr segi spesifikasi barang yg akan di cetak (penjualan atas pesanan bukan industri yg mencetak barang jadi siap dijual).adakah solusi untuk masalah ini rekan??
terimakasih - Originaly posted by fazy:
karena adanya permintaan dari customer dr segi spesifikasi barang yg akan di cetak (penjualan atas pesanan bukan industri yg mencetak barang jadi siap dijual).
hahaha…
bilang aja, jadi kalau jual nasi goreng tektek, si tukan nasgor harus sediakan
dulu nasgor, lalu tunggu si pembeli datang hahaha…
kalau ad pembeli pesen baru dibikinkan, maka si tukang kena pph 23 hahaha… - Originaly posted by ruslidesa:
di KMK
hehee…apaan tuh KMK?? ada aturan baru "Komunitas Menteri Keuangan"
- Originaly posted by ktfd:
hahaha…
bilang aja, jadi kalau jual nasi goreng tektek, si tukan nasgor harus sediakan
dulu nasgor, lalu tunggu si pembeli datang hahaha…
kalau ad pembeli pesen baru dibikinkan, maka si tukang kena pph 23 hahaha…ya begitulah,. selalu saja kalah kalau masalah potong memotong. dengan hanya berbekal alasan tanpa ada pedoman.
terus gimana rekan apa ada dasar peraturan yg bisa kita pakai utk masalah ini, mengingat saya gagal faham dg definisi jasa pencetakan/penerbitan yg termuat di pmk 141 ini.
- Originaly posted by fazy:
laah itu masalahnya rekan,. saya sedang berusaha untuk mendapatkan surat penegasannya.
tadi saya sudah konsultasikan ke kpp terdaftar pihak fiskus tetap bersikukuh dipotong pph 23 dg alasan karena adanya permintaan dari customer dr segi spesifikasi barang yg akan di cetak (penjualan atas pesanan bukan industri yg mencetak barang jadi siap dijual).adakah solusi untuk masalah ini rekan??
terimakasihJelaskan ke AR, bahwa kalau semua produk yang kita hasilkan dipotong PPh Ps. 23, maka PPh Ps. 25/29 akan semakin berkurang bahkan menjadi minim, maka target pengumpulan pajak di KPP tempat kita bernaung akan tergerus, apa AR akan terima dengan sukarela keadaan demikian ?
- Originaly posted by fazy:
dg definisi jasa pencetakan/penerbitan yg termuat di pmk 141 ini.
serangkaian pekerjaan/kegiatan/jasa terkait penyablonan bisa menjadi objek pph23. Tidak termasuk reimburst pembelian bahan material/bahan baku.