Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PPH 23 ATAS CETAK SABLON

  • PPH 23 ATAS CETAK SABLON

     bas1508 updated 8 years, 9 months ago 10 Members · 18 Posts
  • Hilda Ra

    Member
    8 October 2015 at 1:48 pm
  • Hilda Ra

    Member
    8 October 2015 at 1:48 pm

    Selamat Siang Rekan ,

    mohon pencerahannya, jika kita mendapat tagihan invoice atas jasa cetak sablon. akan tetapi perusahaan yg menerbitkan invoice terhadap kita bukan PKP. apakah kita berhak memotong PPH 23 ?

  • kanglili

    Member
    8 October 2015 at 2:13 pm

    PKP hubungannya dg PPN, sedangkan yg kita potong adalah PPh23 nya
    jadi silahkan dipotong, rekan

  • jon1201

    Member
    8 October 2015 at 2:22 pm
    Originaly posted by HILDA RA:

    apakah kita berhak memotong PPH 23 ?

    tergantung di SKT nya.apakah dia berhak potong/tidaknya.

  • Hilda Ra

    Member
    8 October 2015 at 2:28 pm
    Originaly posted by jon1201:

    tergantung di SKT nya.apakah dia berhak potong/tidaknya.

    tp apakah cetak sablon termasuk objek pph 23 ?

  • m3y

    Member
    11 October 2015 at 10:33 pm

    ya jasa sablon termasuk dlm jasa maklon, dipotong pph pasal 23 rekan..

  • ruslidesa

    Member
    12 October 2015 at 8:51 am
    Originaly posted by m3y:

    ya jasa sablon termasuk dlm jasa maklon, dipotong pph pasal 23 rekan..

    di KMK 141udah lebih detail ada jasa pencetakan/ penerbitan
    atau jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder

  • fazy

    Member
    12 October 2015 at 11:43 am
    Originaly posted by ruslidesa:

    di KMK 141udah lebih detail ada jasa pencetakan/ penerbitan
    atau jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder

    bilamana jika itu percetakan label stiker dimana seluruh bahan baku kita yang sediakan, customer hanya membawa contoh design apakah itu termasuk dalam kategori ini? sehingga kita juga dipotong pph 23.
    trimakasih

  • dharmawan a

    Member
    12 October 2015 at 11:48 am
    Originaly posted by fazy:

    bilamana jika itu percetakan label stiker dimana seluruh bahan baku kita yang sediakan, customer hanya membawa contoh design apakah itu termasuk dalam kategori ini? sehingga kita juga dipotong pph 23.
    trimakasih

    Ini masih rancu rekan. Sebaiknya konsultasikan dengan AR dan minta Surat Penegasan kepada KPP bahwa bidang usaha rekan hanya menghasilkan produk jadi berupa sticker dan jelaskan bahwa proses printing bukanlah proses utama dari kegiatan usaha rekan. Dengan surat Penegasan tersebut, bisa kita jadikan argumen kepada para customer untuk tidak dipotong PPh Ps. 23 atas penjualan produk jadi

  • fazy

    Member
    12 October 2015 at 12:03 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Ini masih rancu rekan. Sebaiknya konsultasikan dengan AR dan minta Surat Penegasan kepada KPP bahwa bidang usaha rekan hanya menghasilkan produk jadi berupa sticker dan jelaskan bahwa proses printing bukanlah proses utama dari kegiatan usaha rekan. Dengan surat Penegasan tersebut, bisa kita jadikan argumen kepada para customer untuk tidak dipotong PPh Ps. 23 atas penjualan produk jadi

    laah itu masalahnya rekan,. saya sedang berusaha untuk mendapatkan surat penegasannya.
    tadi saya sudah konsultasikan ke kpp terdaftar pihak fiskus tetap bersikukuh dipotong pph 23 dg alasan karena adanya permintaan dari customer dr segi spesifikasi barang yg akan di cetak (penjualan atas pesanan bukan industri yg mencetak barang jadi siap dijual).

    adakah solusi untuk masalah ini rekan??
    terimakasih

  • ktfd

    Member
    12 October 2015 at 12:10 pm
    Originaly posted by fazy:

    karena adanya permintaan dari customer dr segi spesifikasi barang yg akan di cetak (penjualan atas pesanan bukan industri yg mencetak barang jadi siap dijual).

    hahaha…
    bilang aja, jadi kalau jual nasi goreng tektek, si tukan nasgor harus sediakan
    dulu nasgor, lalu tunggu si pembeli datang hahaha…
    kalau ad pembeli pesen baru dibikinkan, maka si tukang kena pph 23 hahaha…

  • jon1201

    Member
    12 October 2015 at 12:27 pm
    Originaly posted by ruslidesa:

    di KMK

    hehee…apaan tuh KMK?? ada aturan baru "Komunitas Menteri Keuangan"

  • fazy

    Member
    12 October 2015 at 12:38 pm
    Originaly posted by ktfd:

    hahaha…
    bilang aja, jadi kalau jual nasi goreng tektek, si tukan nasgor harus sediakan
    dulu nasgor, lalu tunggu si pembeli datang hahaha…
    kalau ad pembeli pesen baru dibikinkan, maka si tukang kena pph 23 hahaha…

    ya begitulah,. selalu saja kalah kalau masalah potong memotong. dengan hanya berbekal alasan tanpa ada pedoman.

    terus gimana rekan apa ada dasar peraturan yg bisa kita pakai utk masalah ini, mengingat saya gagal faham dg definisi jasa pencetakan/penerbitan yg termuat di pmk 141 ini.

  • dharmawan a

    Member
    12 October 2015 at 12:44 pm
    Originaly posted by fazy:

    laah itu masalahnya rekan,. saya sedang berusaha untuk mendapatkan surat penegasannya.
    tadi saya sudah konsultasikan ke kpp terdaftar pihak fiskus tetap bersikukuh dipotong pph 23 dg alasan karena adanya permintaan dari customer dr segi spesifikasi barang yg akan di cetak (penjualan atas pesanan bukan industri yg mencetak barang jadi siap dijual).

    adakah solusi untuk masalah ini rekan??
    terimakasih

    Jelaskan ke AR, bahwa kalau semua produk yang kita hasilkan dipotong PPh Ps. 23, maka PPh Ps. 25/29 akan semakin berkurang bahkan menjadi minim, maka target pengumpulan pajak di KPP tempat kita bernaung akan tergerus, apa AR akan terima dengan sukarela keadaan demikian ?

  • jon1201

    Member
    12 October 2015 at 1:05 pm
    Originaly posted by fazy:

    dg definisi jasa pencetakan/penerbitan yg termuat di pmk 141 ini.

    serangkaian pekerjaan/kegiatan/jasa terkait penyablonan bisa menjadi objek pph23. Tidak termasuk reimburst pembelian bahan material/bahan baku.

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now