Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Sanksi Administrasi dan Tahun Penegakkan Hukum (2016)
Sanksi Administrasi dan Tahun Penegakkan Hukum (2016)
http://www.kemenkeu.go.id/Berita/2016-tahun-penega kan-hukum-pajak
Terkait topic diatas, maka "DJP akan memperluas satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Faktur Pajak Fiktif, yakni faktur pajak yang dibuat tidak atas transaksi yang sebenarnya."
Kalo ada yg punya ide, usulan, & solusi tolong di posting yah..Tahun 2013, kami melakukan transaksi dg WP dibatam.ternyata mereka tdk ada SK pembebasan PPN.kami sdh terlanjur nerbitin 070. mau gak mau harus diganti menjadi 011.
1.Pembetulan SPT PPN di tahun 2016 ini, tentu akan kurang bayar.
Tidak ada sanksi penerbitan FP tidak lengkap.tapi ada sanksi berupa bunga keterlambatan KB senilai 2% dari dpp.
2.Jika tidak pembetulan, juga kena sanksi 2% dari dpp karena jelas FP tidak lengkap dan benar.
sama-sama tidak mendapat fasilitas PMK-91.Kira-kira mana yg lebih beresiko rekan..- Originaly posted by jon1201:
berupa bunga keterlambatan KB senilai 2% dari dpp.
statement yang agak membungungkan ya? sanksi pasal berapakah?
- Originaly posted by jon1201:
1.Pembetulan SPT PPN di tahun 2016 ini, tentu akan kurang bayar.
Tidak ada sanksi penerbitan FP tidak lengkap.tapi ada sanksi berupa bunga keterlambatan KB senilai 2% dari dpp.Juga mesti bayar PPN 10 % dan 48 % sanksi adm.
Originaly posted by jon1201:2.Jika tidak pembetulan, juga kena sanksi 2% dari dpp karena jelas FP tidak lengkap dan benar.
Itu kalau diperiksa rekan, hehehe
Originaly posted by jon1201:Tahun 2013,
2 tahun lagi expired rekan 😀 😀
- Originaly posted by sarimin:
statement yang agak membungungkan ya?
hehe saya juga bingung, kecepatan ngetiknya
Originaly posted by sarimin:sanksi pasal berapakah?
Kalo ga salah masuk kategori bunga Pasal 8 (2) dan (2a)
2% Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran,
yang aku tebelin ada yg punya penjelasan kusus ?Originaly posted by dharmawan a:Juga mesti bayar PPN 10 % dan 48 % sanksi adm.
ini referensinya, apakah karena 2tahun, sehingga
2*12*2% = 48% begitu rekan yahOriginaly posted by dharmawan a:2 tahun lagi expired rekan 😀 😀
dihitung dari tahun kapan ?
Originaly posted by dharmawan a:Itu kalau diperiksa rekan, hehehe
baru mau akan diperiksa..
- Originaly posted by jon1201:
dihitung dari tahun kapan ?
masa SPT tersebut rekan Jon.
Originaly posted by jon1201:baru mau akan diperiksa..
ini masih himbauan atau sudah keluar surat pemeriksaannya ?
Originaly posted by jon1201:2*12*2% = 48% begitu rekan yah
iya maksimal rekan.
- Originaly posted by jon1201:
Kalo ga salah masuk kategori bunga Pasal 8 (2) dan (2a)
sanksinya dari sebesar kurang bayar aja dan bukan dari DPP ..
Pasal 8 (2) untuk tahunan
Pasal 8 (2a) untuk masa (termasuk PPN)
sanksi dihitung dari jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran - Originaly posted by sarimin:
sanksi dihitung dari jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran
sanksi tidak ada limit waktu …
- Originaly posted by sarimin:
sanksi dihitung dari jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran
oke. saya kasih Contoh rekan :
FP ke batam DPP =480.000.000
PPN =48.000.000
Pembetulan SPT masa PPN 25 /01/2016 STP belum terbit…?
Misal STP terbit 25/01/2017 Jatuh tempo 21 hari, Bagaimana perhitungannya ?
Dibanding tidak sama sekali Pembetulan SPT masa PPN ? ketahuan tuh 2%*480juta =9.600.000
Kira-kira sanksi lebih besar yg mana tuh ? - Originaly posted by jon1201:
oke. saya kasih Contoh rekan :
FP ke batam DPP =480.000.000
PPN =48.000.000
Pembetulan SPT masa PPN 25 /01/2016 STP belum terbit…?
Misal STP terbit 25/01/2017 Jatuh tempo 21 hari, Bagaimana perhitungannya ?48jt x 2% x bln dilakukan pembayaran KB
Originaly posted by jon1201:Dibanding tidak sama sekali Pembetulan SPT masa PPN ? ketahuan tuh 2%*480juta =9.600.000
Kira-kira sanksi lebih besar yg mana tuh ?klo konteksnya pemeriksaan nilai PPN 48jt ttp kudu di bayar plus bunga
- Originaly posted by dharmawan a:
ini masih himbauan atau sudah keluar surat pemeriksaannya ?
surat perintah pemeriksaan sudah ada rekan
kalo di itung-itung dari sekarang, ini baru perencanaanOriginaly posted by sistop:48jt x 2% x bln dilakukan pembayaran KB
dan
Originaly posted by sistop:klo konteksnya pemeriksaan nilai PPN 48jt ttp kudu di bayar plus bunga
Nilai yg harus dibayar nanti gede-an mana tuh ? maksudnya minta tolong bantu total hitungannya.
- Originaly posted by sarimin:
sanksi tidak ada limit waktu …
setuju krn gw pernah kena 2% nya dikalinya jumlah bulan (lebih dari 2 tahun) 🙂
kira2 gini gan:
alternatif 1:
2% x 480.000.000 = 9.600.000alternatif 2:
2% x 25 bulan x 48.000.000 = 24.000.00025 bulan terdiri dari:
– tahun 2014 = 12 bulan
– tahun 2015 = 12 bulan
– tahun 2016 = 1 bulansalam
Kalau
Originaly posted by jon1201:surat perintah pemeriksaan sudah ada rekan
bukannya tidak boleh melakukan
Originaly posted by jon1201:Pembetulan SPT PPN
rekan ? Kecuali melakukan pengungkapan ketidakbenaran
- Originaly posted by dharmawan a:
bukannya tidak boleh melakukan
ini benar
Originaly posted by dharmawan a:melakukan pengungkapan ketidakbenaran
dan ini memilki resiko rekan. sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar. begitu kan..