Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Sanksi Administrasi dan Tahun Penegakkan Hukum (2016)

  • Sanksi Administrasi dan Tahun Penegakkan Hukum (2016)

     jon1201 updated 9 years, 7 months ago 7 Members · 26 Posts
  • jon1201

    Member
    25 January 2016 at 9:30 am
  • jon1201

    Member
    25 January 2016 at 9:30 am

    http://www.kemenkeu.go.id/Berita/2016-tahun-penega kan-hukum-pajak

    Terkait topic diatas, maka "DJP akan memperluas satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Faktur Pajak Fiktif, yakni faktur pajak yang dibuat tidak atas transaksi yang sebenarnya."
    Kalo ada yg punya ide, usulan, & solusi tolong di posting yah..

    Tahun 2013, kami melakukan transaksi dg WP dibatam.ternyata mereka tdk ada SK pembebasan PPN.kami sdh terlanjur nerbitin 070. mau gak mau harus diganti menjadi 011.
    1.Pembetulan SPT PPN di tahun 2016 ini, tentu akan kurang bayar.
    Tidak ada sanksi penerbitan FP tidak lengkap.tapi ada sanksi berupa bunga keterlambatan KB senilai 2% dari dpp.
    2.Jika tidak pembetulan, juga kena sanksi 2% dari dpp karena jelas FP tidak lengkap dan benar.
    sama-sama tidak mendapat fasilitas PMK-91.Kira-kira mana yg lebih beresiko rekan..

  • SARIMIN

    Member
    25 January 2016 at 9:40 am
    Originaly posted by jon1201:

    berupa bunga keterlambatan KB senilai 2% dari dpp.

    statement yang agak membungungkan ya? sanksi pasal berapakah?

  • dharmawan a

    Member
    25 January 2016 at 9:43 am
    Originaly posted by jon1201:

    1.Pembetulan SPT PPN di tahun 2016 ini, tentu akan kurang bayar.
    Tidak ada sanksi penerbitan FP tidak lengkap.tapi ada sanksi berupa bunga keterlambatan KB senilai 2% dari dpp.

    Juga mesti bayar PPN 10 % dan 48 % sanksi adm.

    Originaly posted by jon1201:

    2.Jika tidak pembetulan, juga kena sanksi 2% dari dpp karena jelas FP tidak lengkap dan benar.

    Itu kalau diperiksa rekan, hehehe

    Originaly posted by jon1201:

    Tahun 2013,

    2 tahun lagi expired rekan 😀 😀

  • jon1201

    Member
    25 January 2016 at 9:57 am
    Originaly posted by sarimin:

    statement yang agak membungungkan ya?

    hehe saya juga bingung, kecepatan ngetiknya

    Originaly posted by sarimin:

    sanksi pasal berapakah?

    Kalo ga salah masuk kategori bunga Pasal 8 (2) dan (2a)
    2% Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran,
    yang aku tebelin ada yg punya penjelasan kusus ?

    Originaly posted by dharmawan a:

    Juga mesti bayar PPN 10 % dan 48 % sanksi adm.

    ini referensinya, apakah karena 2tahun, sehingga
    2*12*2% = 48% begitu rekan yah

    Originaly posted by dharmawan a:

    2 tahun lagi expired rekan 😀 😀

    dihitung dari tahun kapan ?

    Originaly posted by dharmawan a:

    Itu kalau diperiksa rekan, hehehe

    baru mau akan diperiksa..

  • dharmawan a

    Member
    25 January 2016 at 10:10 am
    Originaly posted by jon1201:

    dihitung dari tahun kapan ?

    masa SPT tersebut rekan Jon.

    Originaly posted by jon1201:

    baru mau akan diperiksa..

    ini masih himbauan atau sudah keluar surat pemeriksaannya ?

    Originaly posted by jon1201:

    2*12*2% = 48% begitu rekan yah

    iya maksimal rekan.

  • SARIMIN

    Member
    25 January 2016 at 10:13 am
    Originaly posted by jon1201:

    Kalo ga salah masuk kategori bunga Pasal 8 (2) dan (2a)

    sanksinya dari sebesar kurang bayar aja dan bukan dari DPP ..
    Pasal 8 (2) untuk tahunan
    Pasal 8 (2a) untuk masa (termasuk PPN)
    sanksi dihitung dari jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

  • SARIMIN

    Member
    25 January 2016 at 10:32 am
    Originaly posted by sarimin:

    sanksi dihitung dari jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

    sanksi tidak ada limit waktu …

  • jon1201

    Member
    25 January 2016 at 10:58 am
    Originaly posted by sarimin:

    sanksi dihitung dari jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

    oke. saya kasih Contoh rekan :
    FP ke batam DPP =480.000.000
    PPN =48.000.000
    Pembetulan SPT masa PPN 25 /01/2016 STP belum terbit…?
    Misal STP terbit 25/01/2017 Jatuh tempo 21 hari, Bagaimana perhitungannya ?
    Dibanding tidak sama sekali Pembetulan SPT masa PPN ? ketahuan tuh 2%*480juta =9.600.000
    Kira-kira sanksi lebih besar yg mana tuh ?

  • sistop

    Member
    25 January 2016 at 11:20 am
    Originaly posted by jon1201:

    oke. saya kasih Contoh rekan :
    FP ke batam DPP =480.000.000
    PPN =48.000.000
    Pembetulan SPT masa PPN 25 /01/2016 STP belum terbit…?
    Misal STP terbit 25/01/2017 Jatuh tempo 21 hari, Bagaimana perhitungannya ?

    48jt x 2% x bln dilakukan pembayaran KB

    Originaly posted by jon1201:

    Dibanding tidak sama sekali Pembetulan SPT masa PPN ? ketahuan tuh 2%*480juta =9.600.000
    Kira-kira sanksi lebih besar yg mana tuh ?

    klo konteksnya pemeriksaan nilai PPN 48jt ttp kudu di bayar plus bunga

  • jon1201

    Member
    25 January 2016 at 11:29 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    ini masih himbauan atau sudah keluar surat pemeriksaannya ?

    surat perintah pemeriksaan sudah ada rekan
    kalo di itung-itung dari sekarang, ini baru perencanaan

    Originaly posted by sistop:

    48jt x 2% x bln dilakukan pembayaran KB

    dan

    Originaly posted by sistop:

    klo konteksnya pemeriksaan nilai PPN 48jt ttp kudu di bayar plus bunga

    Nilai yg harus dibayar nanti gede-an mana tuh ? maksudnya minta tolong bantu total hitungannya.

  • nimaspajak

    Member
    25 January 2016 at 11:46 am
    Originaly posted by sarimin:

    sanksi tidak ada limit waktu …

    setuju krn gw pernah kena 2% nya dikalinya jumlah bulan (lebih dari 2 tahun) 🙂

  • SARIMIN

    Member
    25 January 2016 at 11:47 am

    kira2 gini gan:
    alternatif 1:
    2% x 480.000.000 = 9.600.000

    alternatif 2:
    2% x 25 bulan x 48.000.000 = 24.000.000

    25 bulan terdiri dari:
    – tahun 2014 = 12 bulan
    – tahun 2015 = 12 bulan
    – tahun 2016 = 1 bulan

    salam

  • dharmawan a

    Member
    25 January 2016 at 11:48 am

    Kalau

    Originaly posted by jon1201:

    surat perintah pemeriksaan sudah ada rekan

    bukannya tidak boleh melakukan

    Originaly posted by jon1201:

    Pembetulan SPT PPN

    rekan ? Kecuali melakukan pengungkapan ketidakbenaran

  • jon1201

    Member
    25 January 2016 at 12:10 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    bukannya tidak boleh melakukan

    ini benar

    Originaly posted by dharmawan a:

    melakukan pengungkapan ketidakbenaran

    dan ini memilki resiko rekan. sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar. begitu kan..

Viewing 1 - 15 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now