Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain pajak yang digungung

  • pajak yang digungung

     jon1201 updated 9 years, 4 months ago 3 Members · 13 Posts
  • garlic gani

    Member
    3 February 2016 at 8:42 am
  • garlic gani

    Member
    3 February 2016 at 8:42 am

    dear all
    mohon pencerahannya,,
    apa yang dimaksud dengan pajak yang digungung,,
    bagamaina cara perhitungannya ??
    mohon pencerahannya..
    terimakasih

  • wrmhswr

    Member
    3 February 2016 at 8:53 am
    Originaly posted by garlic gani:

    apa yang dimaksud dengan pajak yang digungung,,

    Kalau berbicara tentang PPh, yang digunggung itu adalah penghasilan yang masuk kategori Peghasilan Pasal 4 (1) UU PPh.
    Sedangkan penghasilan Pasal 4(2) itu masuk jenis penghasilan yang tidak digunggung.

    Kalau berbicara PPN, yang digunggung itu adalah jenis Faktur Pajak yang digunakan dalam penyerahan pedagang eceran (PKP PE).

  • garlic gani

    Member
    3 February 2016 at 9:07 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Kalau berbicara tentang PPh, yang digunggung itu adalah penghasilan yang masuk kategori Peghasilan Pasal 4 (1) UU PPh.
    Sedangkan penghasilan Pasal 4(2) itu masuk jenis penghasilan yang tidak digunggung.

    Kalau berbicara PPN, yang digunggung itu adalah jenis Faktur Pajak yang digunakan dalam penyerahan pedagang eceran (PKP PE).

    iya pak.. ini yang buat PPN… tapi belum dapet no seri faktur pajak,, jadi bingung mau nulis pajak keluaran dari mana nya…

  • wrmhswr

    Member
    3 February 2016 at 9:13 am
    Originaly posted by garlic gani:

    iya pak.. ini yang buat PPN… tapi belum dapet no seri faktur pajak,, jadi bingung mau nulis pajak keluaran dari mana nya…

    rekan bisa menggunakan FP digunggung asalkan sifat penyerahannya memenuhi ketentuan ini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=58&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=14489

    Untuk FP yang digunggung, nomor seri nya tidak pakai nomor seri dari kantor pajak, jadi terserah administrasi rekan.
    Tapi perlu disampaikan ke lawan transaksi bahwa FP digunggung ini tidak dapat dikreditkan…

  • garlic gani

    Member
    3 February 2016 at 9:27 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Untuk FP yang digunggung, nomor seri nya tidak pakai nomor seri dari kantor pajak, jadi terserah administrasi rekan.
    Tapi perlu disampaikan ke lawan transaksi bahwa FP digunggung ini tidak dapat dikreditkan…

    ini maksudnya kalau ada PM tidak dapat mngurangi pajak yang digunggung ini ya pak??

  • wrmhswr

    Member
    3 February 2016 at 9:53 am
    Originaly posted by garlic gani:

    ini maksudnya kalau ada PM tidak dapat mngurangi pajak yang digunggung ini ya pak??

    bukan, kalau rekan sebagai penjual, jual BKP harganya 1000, PPN 100, total 1100, menggunakan FP digunggung, maka lawan transaksi rekan tidak dapat mengkreditkan PPN 100 yang dibayarnya..
    Ingat, bagi lawan transaksi rekan, FP digunggung yang rekan terbitkan kan merupakan PM bagi mereka.. Tapi karena bentuknya digunggungm jadi tidak bisa dikreditkan..

  • jon1201

    Member
    3 February 2016 at 1:51 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    yang digunggung itu adalah jenis Faktur Pajak yang digunakan dalam penyerahan pedagang eceran (PKP PE).

    Originaly posted by wrmhswr:

    Tapi perlu disampaikan ke lawan transaksi bahwa FP digunggung ini tidak dapat dikreditkan…

    Terlepas dari PKP PE, maka FP digunggung tetep dapat diterbitkan, dan atas FP tsb menjadi Pajak Masukan Lawan transaksi yang dapat dikreditkan.

    Originaly posted by wrmhswr:

    Untuk FP yang digunggung, nomor seri nya tidak pakai nomor seri dari kantor pajak,

    Lalu Selain PKP PE, maka Penomoran FP harus/wajib memakai Kode NSFP yang "terstruktur"
    Seperti itu kan rekan.

  • wrmhswr

    Member
    3 February 2016 at 4:43 pm
    Originaly posted by jon1201:

    P tsb menjadi Pajak Masukan Lawan transaksi yang dapat dikreditkan.

    ini harusnya tidak dapat dikreditkan rekan.
    FP digunggung itu tidak dapat dikreditkan karena tidak ada identitas pembeli.

    Originaly posted by jon1201:

    Lalu Selain PKP PE, maka Penomoran FP harus/wajib memakai Kode NSFP yang "terstruktur"

    Betul rekan..

  • jon1201

    Member
    3 February 2016 at 5:32 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    FP digunggung itu tidak dapat dikreditkan karena tidak ada identitas pembeli.

    Seandainya FP tetep dibuat dg mencantumkan identitas pembeli, lalu bisa munkin bisa disebut "FP sederhana" atau FP digunggung ?
    Karena PKP bukan Pedagang eceran tetapi melakukan penjualan secara eceran.
    Menurut saya, tetep dikatakan FP digunggung dengan pengisian lengkap disertai Identitas pembeli. Dan FP ygditerima lawan transaksi dapat dikreditkan rekan

    Ditunggu diskusi dan koment-nya

  • jon1201

    Member
    3 February 2016 at 5:55 pm

    Saya sendiri berpendapat bahwa :
    FP digunggung= berupa bon, karcis, kuitansi, faktur sejenisnya
    Dan Selamanya pengertiannya akan seperti ini. Tidak Perlu dibuatkan efaktur.

    FP digunggung berbeda Prinsipnya/ Tidak sama dg Dokumen Tertentu yg dipersamakan dg FP

    FP digunggung boleh dibuat oleh PKP bukan PE, tetep dibuat tanpa identitas pembeli. Bisa disebut FP tidak lengkap tapi tidak dikenai sanksi KUP.
    Lalu masalah Penomoran boleh pake NSFP yg diberikan oleh DJP.
    Apakah benar seperti itu rekan.

  • wrmhswr

    Member
    3 February 2016 at 7:46 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Seandainya FP tetep dibuat dg mencantumkan identitas pembeli, lalu bisa munkin bisa disebut "FP sederhana" atau FP digunggung ?

    Di PER 11/2013 :
    FP Digunggung diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

    Sekarang lagi berbicara FP Digunggung kan? Bukan FP bagi PKP PE?
    PKP PE bisa menerbitkan FP berdasarkan ketentuan PKP PE ataupun FP lengkap sesuai Pasal 13(5).
    Tapi kalau PKP PE menerbitkan FP digunggung (yang tidak ada identitas pembeli) sudah jelas tidak dapat dikreditkan.
    Kalau ada identitas pembeli? Ya itu tidak bisa diisikan ke bagian FP Digunggung di Lampiran AB, yang artinya bukan FP digunggung.

    Lalu pernyataan ini dari aturan mana ya rekan?

    Originaly posted by jon1201:

    Menurut saya, tetep dikatakan FP digunggung dengan pengisian lengkap disertai Identitas pembeli.

  • jon1201

    Member
    4 February 2016 at 8:55 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Sekarang lagi berbicara FP Digunggung kan?

    betul..

    Originaly posted by wrmhswr:

    tetep dikatakan FP digunggung dengan pengisian lengkap disertai Identitas pembeli.

    Saya pernah mendapati seorang AR, demikian yg pernah disebutkan.
    Semoga pendapat tsb salah.

    Karena hampir terkecoh atas pernyataan tsb. Nah supaya tidak terkecoh lagi.

    Saya dapat kutipan dari Para Master sebelumnya. dan Pengertiannya akan tetep sama dan berlaku selamanya (sepanjang tidak ada ketentuan baru )
    "…1. Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP."

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now