Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Hutang Bank atas nama Pribadi, tapi dibukukan di Neraca Perusahaan, bagaimana aspek pajaknya?

  • Hutang Bank atas nama Pribadi, tapi dibukukan di Neraca Perusahaan, bagaimana aspek pajaknya?

     RickyHalim updated 8 years, 6 months ago 3 Members · 5 Posts
  • hendro_22

    Member
    21 October 2016 at 11:04 am
  • hendro_22

    Member
    21 October 2016 at 11:04 am

    Dear Rekan,

    Mau discuss, mengenai Hutang Bank atas nama pribadi pemegang saham tapi dana dipakai utk keperluan Pendanaan Perusahaan. atas Hutang Bank ini sebelumnya belum pernah dimasukan dalam neraca Perusahaan dan belum jg dimasukan sebagai hutang di SPT Tahunan pemegang saham. di tahun ini ada rencana hutang bank tsb akan dibukukan di neraca perusahaan. atas hal tersebut, mohon sharing dari rekan-rekan bagaimana kira-kira aspek pajak nya? dan apakah dapat diterapkan secara perpajakan? dan kalau tdk bisa, apakah ada treatment khusus mengatasi hal ini?

    mohon pencerahannya.

    thanks

  • priadiar4

    Member
    21 October 2016 at 3:31 pm

    dapat dianggap piutang kepada pemegang saham dan dikenakan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman

  • hendro_22

    Member
    23 December 2016 at 3:49 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dapat dianggap piutang kepada pemegang saham dan dikenakan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman

    Kalau begitu kena bunga nya double dong, kena Bunga Bank dan kena Bunga kepada pemegang saham.

    ada treatment lain gak ya rekan-rekan? ^^

    terima kasih

  • RickyHalim

    Member
    24 December 2016 at 8:24 am
    Originaly posted by hendro_22:

    ada treatment lain gak ya rekan-rekan? ^^

    rekening pribadi tsb ditutup
    Buka lagi rekening atas nama perusahaan

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now