Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Hutang Bank atas nama Pribadi, tapi dibukukan di Neraca Perusahaan, bagaimana aspek pajaknya?
Hutang Bank atas nama Pribadi, tapi dibukukan di Neraca Perusahaan, bagaimana aspek pajaknya?
Dear Rekan,
Mau discuss, mengenai Hutang Bank atas nama pribadi pemegang saham tapi dana dipakai utk keperluan Pendanaan Perusahaan. atas Hutang Bank ini sebelumnya belum pernah dimasukan dalam neraca Perusahaan dan belum jg dimasukan sebagai hutang di SPT Tahunan pemegang saham. di tahun ini ada rencana hutang bank tsb akan dibukukan di neraca perusahaan. atas hal tersebut, mohon sharing dari rekan-rekan bagaimana kira-kira aspek pajak nya? dan apakah dapat diterapkan secara perpajakan? dan kalau tdk bisa, apakah ada treatment khusus mengatasi hal ini?
mohon pencerahannya.
thanks
dapat dianggap piutang kepada pemegang saham dan dikenakan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman
- Originaly posted by priadiar4:
dapat dianggap piutang kepada pemegang saham dan dikenakan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman
Kalau begitu kena bunga nya double dong, kena Bunga Bank dan kena Bunga kepada pemegang saham.
ada treatment lain gak ya rekan-rekan? ^^
terima kasih
- Originaly posted by hendro_22:
ada treatment lain gak ya rekan-rekan? ^^
rekening pribadi tsb ditutup
Buka lagi rekening atas nama perusahaan