Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Prosedur Audit Lapangan Terbaru
Dear rekans,
Ada yang bisa share mungkin sudah pernah punya pengalaman audit lapangan sesuai aturan terbaru April 2017 ?
Saya dengar DIrektur harus benar2 hadir dan pertanyaan nya ditujukan ke Direktur semua karena lebih kearah operasional.
Bagaimana kalau Direktur orang asing ?Mohon Pencerahan nya.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Ada yang bisa share mungkin sudah pernah punya pengalaman audit lapangan sesuai aturan terbaru April 2017 ?
Saya dengar DIrektur harus benar2 hadir dan pertanyaan nya ditujukan ke Direktur semua karena lebih kearah operasional.
Bagaimana kalau Direktur orang asing ?Mohon Pencerahan nya.
ini masalah pemeriksaan pajak?? boleh didampingi pihak lain kok.. dalam hal ini karyawan yang bersangkutan dan konsultan pajak
Betul rekans…
Idealnya sesuai peraturan memang seperti itu…
Ada yg sdh sharing kalau :
1. Yg hadir harus Direktur (walaupun didampingi tetapi tetap pertanyaan ke Direktur saja – ini aktual nya)
2. Bagaimana klo dia orang asing dan dia responsible banyak sites sehingga katakanlah tidak bisa hadir, apa pemecahan nya ?Saya berpikir coba diluar aturan rekans…the worst case…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
2. Bagaimana klo dia orang asing dan dia responsible banyak sites sehingga katakanlah tidak bisa hadir, apa pemecahan nya ?
apakah pengurus yang tercantum di Akta cuma 1?? jika ada banyak, bisa diwakilkan oleh pengurus yang lain.. jika dari sekian banyak pengurus yang tercantum di Akta perusahaan tidak bisa semua, yasudah tidak ada penyelesaian.. rules is rules.. akan dikoreksi semua oleh pemeriksa pajak dan kita mau gak mau harus setuju atas hasil pemeriksaanya
jika terdaftar di KPP Masuk bursa, tapi saat diperiksa yang audit dari KPP Kanwil Jakarta khusus ?
kira2 ada prihal apa ya….kalau pengalaman saya, tidak saklek seperti itu teman, memang saat penandatangan pakta integrasi, harus dilakukan oleh direktur yg namanya tertera di akta dan ada beberapa pertanyaan yg diajukan tapi tidak detail dan tidak banyak, hanya garis besar lapangan usaha perusahaan dan latar belakangnya, itu pun bisa dibantu jawab oleh karyawan/konsultan pajak yang ikut mendampingi.
Rekans,
Berarti kita bisa share satu sama lain.
Artinya ada rekan saya yang sangat saklek penjelasan diberikan oleh Direktur saja karena memang benar yang ditanyakan operasional saja.
Baru setelah meeting itu audit normal bisa berjalan seperti biasa.Mungkin yang lain bisa share pengalaman nya…
- Originaly posted by abrahamchandra:
apakah pengurus yang tercantum di Akta cuma 1?? jika ada banyak, bisa diwakilkan oleh pengurus yang lain.. jika dari sekian banyak pengurus yang tercantum di Akta perusahaan tidak bisa semua, yasudah tidak ada penyelesaian.. rules is rules.. akan dikoreksi semua oleh pemeriksa pajak dan kita mau gak mau harus setuju atas hasil pemeriksaanya
Salam rekan Abrahamchandra,
Menurut saya dengan tidak hadirnya direktur bukan berarti semua akan dikoreksi oleh pemeriksa pajak, karena pemeriksaan tetap akan dilanjutkan dengan melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak.Acuan Peraturan :
PER – 07/PJ/2017
– Pasal 5 ayat (1)SE – 10/PJ/2017
Semoga Bermanfaat.
Bicara pengurus…ada yang pernah punya pengalaman pengurus yang tidak tercantum di akta tetapi bisa mewakili karena dianggap punya wewenang dan bisa mengambil keputusan ?
perusahaan tempat saya bekerja seperti itu.. cuma peraturan mengenai pemeriksaan kan sudah diperketat.. jadi mw gak mw pengurus harus datang dan ikut terjun langsung dalam pemeriksaan pajak