Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PPH Ps. 23

  • PPH Ps. 23

     TaxJunior updated 7 years, 8 months ago 8 Members · 18 Posts
  • TaxJunior

    Member
    1 November 2017 at 4:11 pm
  • TaxJunior

    Member
    1 November 2017 at 4:11 pm

    Dear rekan ortax,

    saya mau bertanya, bagaimana kalau pihak lawan transaksi tidak mau dipotong pph 23 atas jasa angkutan?

    mohon solusi dan pendapat dari para senior ortax.

    terima kasih

  • JacJas

    Member
    1 November 2017 at 4:40 pm

    minta mereka untuk mengajukan SKB PPH..kalau tetap tidak mau, ya kita tanggung PPh23nya. daripada nanti pas diperiksa kena double

  • abrahamchandra

    Member
    1 November 2017 at 4:53 pm

    alasannya?? harus tau dulu alasannya

  • TaxJunior

    Member
    2 November 2017 at 9:04 am

    dear rekan ortax,

    jasa angkutan nya tidak ada npwp, bagaimana untuk mengajukan skb pph nya?

    alasan: mereka jasa angkutan tidak mau dipotong pph 23.

    bagaimana cara mengatasinya ya?
    terima kasih

  • TAKAYAZI

    Member
    2 November 2017 at 10:01 am
    Originaly posted by TaxJunior:

    bagaimana kalau pihak lawan transaksi tidak mau dipotong pph 23 atas jasa angkutan?

    ya anda tidak perlu menanyakan ke lawan transaksi tentang mau atau tidak nya , langsung aja potong pph23 / 2% . karena anda WAJIB memotong . dan tinggal menyerahkan arsip BUKPOT PPH23 nya .

  • fitrii.tax

    Member
    2 November 2017 at 10:38 am
    Originaly posted by jacjas:

    minta mereka untuk mengajukan SKB PPH..kalau tetap tidak mau, ya kita tanggung PPh23nya. daripada nanti pas diperiksa kena double

    Betul akhirnya PPh 23 kita tanggung karena Terkadang pemotongan terkendala vendor tidak mau karena deal harga oleh bagian purchasing/store/bagian pengadaan sejak awal tidak termasuk pajak atau diperjanjian awal tidak ada dibahas pertanggungan pajak sedangkan invoice sudah terbit dan pekerjaan sdh dilakukan.

  • listriani1806

    Member
    2 November 2017 at 11:08 am
    Originaly posted by fitrii.tax:

    karena deal harga oleh bagian purchasing/store/bagian pengadaan sejak awal tidak termasuk pajak atau diperjanjian awal tidak ada dibahas pertanggungan pajak

    Disuatu perusahaan, pelaku pembelian dan penjualan barang/jasa diperush itu harus mempunyai pengetahuan dasar perpajakan terkait spesifikasi industri diperush itu. Biasanya terkait pajak yg wajib pungut atau wajib potong. (PPN/PPH 22/ PPH23). Kalau tidak tahu dan menimbulkan kasus spt yg sdri maksud ( sudah deal sejak awal tidak dibahas pajaknya), maka tugas seorang manager keuangan dan akuntansi nya utk memberi tahu spy berikutnya mereka sudah tahu.

  • abrahamchandra

    Member
    2 November 2017 at 11:09 am
    Originaly posted by TaxJunior:

    alasan: mereka jasa angkutan tidak mau dipotong pph 23.

    ini bukan alasan.. bilang ke mereka jangan mengada2.. setiap jasa itu terutang pajak.. kalau memang buntu, mau gak mau kita yang tanggung pajaknya

  • TaxJunior

    Member
    2 November 2017 at 2:45 pm

    Dear rekan ortax,

    berarti kita yang tanggung pajaknya ya?
    tapi pertanyaan selanjutnya: dalam kwitansi yang diberikan, nilainya tidak dipotong pph?
    kalau ada pemeriksaan dari djp, kita harus bagaimana ya?

    terima kasih dan mohon pendapat dari para rekan senior ortax.

  • Javier15

    Member
    2 November 2017 at 2:50 pm

    ya kwitansinya tetap nilai segitu,,,cuman pencatatan di pembukuannya ditambahkan biaya sebesar PPh 23 terhutang yg akan dibayarkan di bulan berikutnya….

  • TaxJunior

    Member
    2 November 2017 at 2:59 pm

    Dear rekan javier,

    kalau untuk penjurnalan nya bagaimana?
    boleh di ajarkan ke aku ?

    terima kasih

  • Javier15

    Member
    2 November 2017 at 3:20 pm

    By Jasa Angkutan xxx.xxx
    By PPh 23 (2% or 4%) xxx.xxx
    Kas/Bank xxx.xxx
    Hut. PPh 23 xxx.xxx

    Ingat ya,,,,diakhir tahun by pajak nya tdk boleh diakui sebagai biaya pada SPT tahunan

  • TaxJunior

    Member
    2 November 2017 at 3:55 pm

    dear rekan javier,

    berarti dalam spt tahunan badan, biaya tersebut di koreksi fiskal positif ya?

    terima kasih.

  • Javier15

    Member
    2 November 2017 at 3:58 pm

    betul rekan

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now