Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Denda telat lapor PB-1

  • Denda telat lapor PB-1

     prawoto updated 7 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Mitchalx

    Member
    27 November 2017 at 9:15 am
  • Mitchalx

    Member
    27 November 2017 at 9:15 am

    Selamat pagi rekan Ortax,

    Saya mau tanya, berapa denda telat lapor PB-1? Apa sama seperti jenis pajak lain yaitu 100.000 rupiah?
    Jika iya, kalau ada 10 restoran dengan pemilik yang sama dan semuanya telat lapor jadi denda 1.000.000?

    Terima kasih

  • prawoto

    Member
    6 December 2017 at 10:09 am

    Kasus di malang sperti ini, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya. Karena kalau melewati ketentuan tersebut akan dikenai denda 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now