Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pajak untuk Yayasan Non Profit
pajak untuk Yayasan Non Profit
Assalamualaikum Wrwr, selamat siang.
Yayasan Non Profit NPWP terbentuk Bulan Oktober 2017.
1. dana berasal dari Donatur dan disalurkan kepada kaum Dhuafa melalui koordinator wilayah dan bersifat sukarela.
2. dalam kegiatan tidak ada tenaga administrasi apapun sehingga tak ada dana yang dikeluarkan untuk gaji atau trasnpor.
dana murni di salurkan semua ke kaum dhuafa, terkadang terjadi mengendapan di tabungan dengan nominal tertentu krn belum tersalurkan.
yang ingin saya tanyakan adalah:
1.bentuk standar pembukuan untuk yayasan tersebut
2. jenis pajak apa saja yang harus kami laporkan.
terimakasih atas penjelasannya
wassalam- Originaly posted by Meiyanti Widyaningrum:
1.bentuk standar pembukuan untuk yayasan tersebut
pembukuan seperti PSAK aja
Originaly posted by Meiyanti Widyaningrum:2. jenis pajak apa saja yang harus kami laporkan.
terimakasih atas penjelasannyasetahu saya lembaga non profit itu bukan merupakan objek pajak
terimakasih atas penjelasan abrahamchandra, masalahnya yayasan sudah memiliki NPWP atas nama Yayasan yg di maksud.
dan sepengetahuan saya, yg memiliki NPWP wajib melaporkan pajaknya walau nihil. saya belum punya pengalaman terkait hal tersebut. mohon pencerahan dari senior2.
terimakasihkalau melaporkan pajak memang wajib, tapi tidak terutang PPh apa2, hanya cukup melaporkan nihil saja
Pelaporan untuk Badan terakhir bulan maret ataukah bulan april, jika terlambat melaporkan apakah kena sanksi atau denda pak, mhn penjelasannya, terimakasih
- Originaly posted by Meiyanti Widyaningrum:
Pelaporan untuk Badan terakhir bulan maret ataukah bulan april, jika terlambat melaporkan apakah kena sanksi atau denda pak, mhn penjelasannya, terimakasih
Pelaporan terakhir badan bulan april, denda keterlambatan 1 juta rupiah.
Bisa mengajukan perpanjangan sampai dengan 2 bulan.
perpanjangan dua bulan hanya bisa di approve DJP jika badan dalam kondisi di audit..dan harus di lampiri dengan surat rekomendasi dari auditor.
kecuali ada hal khusus dari sisi intern DJP, biasanya akan di terbitkan aturan dalam bentuk SE(Surat Edaran)