Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Brevet Pajak
Dear rekan,
Saya ingin bertanya, apabila saya mendapatkan sertifikasi kelulusan Brevet Pajak AB, apakah saya sudah bisa dikatakan sebagai 'Konsultan Pajak'? Mohon pencerahannya.
Terima kasih atas bantuannya rekan.
tidak bisa
brevet pajak hanya kursus untuk belajar pajak
untuk menjadi konsultan pajak diharuskan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Dengan baru mengikuti Brevet Pajak tidak bisa dikatakan konsultan Pajak, karena untuk menjadi konsultan Pajak harus menempuh Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) baik untuk Perorangan maupun Badan terlebih lagi di masa sekarang ini dimana aturan perpajakan lebih diperketat.
Untuk menjadi konsultan pajak memang harus terlebih dahulu mengikuti USKP, tapi jika anda sudah mempunyai sertifikasi brevet A,B apalagi sampai C anda sudah cukup representatif untuk jadi wakil pajak dan mewakili wajib pajak dalam pemeriksaan.
itu kalau diperusahaan bro zul.. kalau mw independen gak bisa.. hahahaha
tapi kalau yang sudah lapor dan tiba2 mendapatkan harta karun bgmna ?
kadang saya binggung!!
pph memang perlu di pertanyakan lagi terkadang lohtolong ks masukan yaa
kunjungi jga :
https://goo.gl/A1nBWv- Originaly posted by donald56:
untuk menjadi konsultan pajak diharuskan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Apa yang harus saya lakukan untuk dapat mengikuti USKP?
- Originaly posted by Cjunior:
Apa yang harus saya lakukan untuk dapat mengikuti USKP?
lulus s1 ekonomi.. udah itu aja sih..
- Originaly posted by Cjunior:
Apa yang harus saya lakukan untuk dapat mengikuti USKP?
sering update diforum, kemudian ketika buka pendaftaran USKP, daftar..
- Originaly posted by BEKAWE:
sering update diforum, kemudian ketika buka pendaftaran USKP, daftar..
Jgn Lupa Update peraturan perpajakan terbaru dan sering 2 latihan. cmiiw.
- Originaly posted by CJunior:
Saya ingin bertanya, apabila saya mendapatkan sertifikasi kelulusan Brevet Pajak AB, apakah saya sudah bisa dikatakan sebagai 'Konsultan Pajak'? Mohon pencerahannya.
hai junior…
untuk menjadi seorang Konsultan Pajak, kamu harus lulus Ujian Serifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh IKPI ( Ikatan Konsultan Pajak Indonesia), setelah kamu lulus, dan memperoleh sertifikat dari IKPI tadi maka kamu harus mengajukan pembuatan Ijin praktik konsultan Pajak, untuk syarat bisa di cek di Pajak.go.id…
jadi jika kamu baru brevet A, B atau bahkan sudah C, kamu tetap belum menjadi konsultan pajak, namun kamu sudah bisa dikatakan memahami peraturan2 pajak yang berlaku di Indonesia… sehingga kamu bisa mewakili kantor kamu sebagai penandatangan SPT Masa….
Terus yang lulusan S1 Pajak udah setara USKP A. Itu gimana sih kak kelanjutannya?
Kok gantung! Tenggelam bagai di telan bumi.
hehe..
-serius nanya-
- Originaly posted by AnggaDK:
Terus yang lulusan S1 Pajak udah setara USKP A. Itu gimana sih kak kelanjutannya?
Kok gantung! Tenggelam bagai di telan bumi.
hehe..
-serius nanya-
uda gak ada itu.. kalau menjadi konsultah tetap harus ikut USKP
Dear rekan semua,
Terima kasih atas penjelasnnya.
Saya telah memahami bagaimana cara saya menjadi konsultan pajak.Saya mau bertanya kembali, apakah dengan sertifikat kelulusan USKP, saya boleh memakai gelar BKP? Atau ada ujian lain untuk mendapatkannya?
Terima kasih atas bantuannya rekan.