Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Manajemen Fee
Dear rekan ortax,
sy ingin tnyaa, sy ad kasus perusahaan ad di Indo, induk nya di Luar negeri.. jd Management Fee yg dibayarkan keinduk BUT di luarnegeri seperti apa?- Originaly posted by nitta00:
sy ingin tnyaa, sy ad kasus perusahaan ad di Indo, induk nya di Luar negeri.. jd Management Fee yg dibayarkan keinduk BUT di luarnegeri seperti apa?
kan yang punya kasus rekan nitta00 ko malah nanya seperti apa?
sebaiknya diperjelas dulu pertanyaannya rekan. yang ditanya nature transaksinya atau potensi pajaknya.
salam,
- Originaly posted by nitta00:
sy ingin tnyaa, sy ad kasus perusahaan ad di Indo, induk nya di Luar negeri.. jd Management Fee yg dibayarkan keinduk BUT di luarnegeri seperti apa?
Dalam peraturan perpajakan, bisnis outsourcing masuk dalam beberapa aturan yakni Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa di bidang Tenaga Kerja. Aturan itu menyebutkan, outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya.
Nah, sesuai dengan PP No. 144/2000, penyerahan jasa ini termasuk jenis jasa yang dikenai PPN. Yang dimaksud dengan jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen atau management fee.
Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-178/PJ./2006, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007, jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa katering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material dan barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
Yang dimaksud personel expense adalah reimbursement dari pengeluaran-pengeluaran di perusahaan outsourcing yang ditagihkan ke perusahaan Anda.
Dengan penjelasan itu maka Anda hanya perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas manajemen fee-nya saja. Anda juga tetap dapat membukukan personal expense ini sebagai biaya di perusahaan Anda.
Kyknya sdh dijawab langsung kedua2nya oleh rekan Takayazi deh :))
Originaly posted by nchip:yang ditanya nature transaksinya
Originaly posted by TAKAYAZI:jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen atau management fee.
Originaly posted by nchip:atau potensi pajaknya.
Originaly posted by TAKAYAZI:Anda hanya perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas manajemen fee-nya saja.
typo: pasal 26.
Secara garis besar, ya seperti itulah adanya rekan nitta00..