Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Penggunaan Dana Perusahaan Anak Oleh Perusahaan Induk

  • Penggunaan Dana Perusahaan Anak Oleh Perusahaan Induk

     NovitaATOO updated 6 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • NovitaATOO

    Member
    19 September 2018 at 4:28 pm
  • NovitaATOO

    Member
    19 September 2018 at 4:28 pm

    Dear Rekan
    mohon pencerahannya, jika ada Perusahaan Anak (PA) dan Perusahaan Induk (PI). Pada neraca PA saya melihat balance akun other receivable yang cukup besar. Ketika saya tanyakan kepada PA mereka mengatakan bahwa akun itu digunakan bila ada transaksi dana kepada PI. jadi di PA akan dicatat other receivable pada bank dan di PI akan dicatat di Bank pada other Payable.

    Pertanyaan saya, bolehkah PI melakukan penarikan dana dari PA tanpa dasar apapun (seperti invoice atau debit note atau hutang)? dan adakah efeknya terhadap perlakuak pajaknya? Terima kasih

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    20 September 2018 at 7:36 am

    kayaknya ini sangat terkait dengan transfer pricing deh rekan. jadi seluruh transaksi2 antara anak perusahaan dengan perusahaan induk
    tetap harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

    maksudnya di sini adalah seluruh transaksi antar wajib pajak yg mempunyai hubungan istimewa tetap harus setara dan sama dengan transaksi dengan wajib pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

    jadi jika ada transaksi anatar PA dan PI tetap harus menggunakan dokumen yg umum seperti yg di lakukan wajib pajak yg tidak mempunyai hubungan istimewa. seperti invoice,ND,dll.

    efek pajaknya jika transaksi di lakukan tanpa dokumen2 apapun maka Direktorat Jenderal Pajak,
    sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang
    untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang
    sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang
    mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan
    kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode
    perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode
    biaya-plus, atau metode lainnya.

    semoga membantu rekan

  • daudjr

    Member
    20 September 2018 at 8:16 am
    Originaly posted by NovitaATOO:

    bolehkah PI melakukan penarikan dana dari PA tanpa dasar apapun (seperti invoice atau debit note atau hutang)? dan adakah efeknya terhadap perlakuak pajaknya?

    tetep harus ada dasarnya dong. sepakat dgn yang dikatakan rekan zulkarnaen, ada hubungannya dgn transfer pricing tuh.. kalo ngga ada dasar apapun ya jelas bakal dikoreksi

  • NovitaATOO

    Member
    20 September 2018 at 8:59 am

    Terima kasih atas masukannya rekan….

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now