Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Jurnal Penyusutan Tanah

  • Jurnal Penyusutan Tanah

  • Margie14

    Member
    28 September 2018 at 8:49 am
  • Margie14

    Member
    28 September 2018 at 8:49 am

    Dear All,

    Saya mau tanya, kalau perush saya membeli sebidang tanah , jurnal penyusutannya bagaimana ya karena sudah dari bulan Januari belum disusutkan .

    thanks

  • abrahamchandra

    Member
    28 September 2018 at 8:58 am
    Originaly posted by Margie14:

    Saya mau tanya, kalau perush saya membeli sebidang tanah , jurnal penyusutannya bagaimana ya karena sudah dari bulan Januari belum disusutkan .

    tanah itu gak disusutkan..

  • Margie14

    Member
    28 September 2018 at 9:48 am

    ok terima kasih

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    28 September 2018 at 1:03 pm

    berikut PSAK 47 : Akuntansi tanah, sebagai pelengkap PSAK 16 tentang Aktiva Tetap.

    Penyusutan
    17 Tanah tidak disusutkan, kecuali:
    a) Kondisi kualitas tanah tak layak lagi untuk digunakan dalam
    operasi utama entitas.
    b) Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu
    saja apabila proyek selesai.
    Contoh aktiva tetap tanah dan bangunan di daerah terpencil.
    Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang jadwal
    operasi utama atau proyek tersebut.
    c) Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau
    pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.
    Apabila disusutkan, tanah disajikan berdasar nilai perolehan atau nilai
    terbawa lain sesuai revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai aset, dikurangi akumulasi penyusutan.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now