Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Bisakah CV jadi PT namun NPWP tidak Berubah.
Bisakah CV jadi PT namun NPWP tidak Berubah.
Dear Members ortax moga all sehat2 semua.
Mohon petunjuknya sbb :Perusahaan awal berbentuk CV. Namanya CV. Aneka Sari sudah memiliki NPWP. Kemudian berencana untuk meningkatkan status CV tersebut menjadi PT. Namun didlm proses perubahan tersebut terjadi penambahan nama menjadi PT. Aneka Sari Jaya. krn menurut info notaris terjadi penolakan pembuatan nama PT. Aneka Sari krn sdh terdaftar oleh pihak lain.mungkin sdh ada nama tersebut di sistim hingga harus dicarikan nama lainnya. hingga ketemu nama perusahaan jadi PT. Aneka Sari Jaya.
1. Bisa tidak NPWP yang lama untuk CV. Aneka Sari dimohon kan ke KPP untuk tetap dipakai menjadi NPWP PT. Aneka Sari Jaya. Karena akta perubahannya hanya menyebut Perseroan Terbatas Aneka Sari Jaya hanya Melanjutkan usaha CV. Aneka Sari.
2. Kalau bisa. bagaimana prosedurnya. Mohon petunjuknya.
3. Kalau tidak bisa bagaimana baiknya solusi permasalahan tersebut diatas. Karena akta perubahan menyebutkan hanya naik dari CV Ke PT tanpa merubah jenis usaha dll.terimakasih sebelumnya atas tanggapan nanti….salam……………
Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan perubahan
data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal data
yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang
sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berupa:
a. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
b. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau
tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja
KPP yang sama;
c. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
d. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
e. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk
badan; dan/atau
f. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa
perubahan bentuk badan.kalau melihat point e dan f tsb. di atas no.NPWP akan berubah, karena perubahan bentuk badan usaha sangat materil..juga treatmen perpajakannya berbeda.
prosedurnya seperti di bawah , rekan
Prosedur
Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat
dan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah
kerja.
Persyaratan dan Dokumen
Formulir permohonan perubahan data, dilampiri dengan dokumen
yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak mengalami perubahan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.Peraturan Terkait
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan
Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.thanks rekan zulkarnaen abdul hannan………salam…….
Setahu saya perubahan bentuk perusahaan tidak bisa hanya permohonan perubahan data.
seharusnya meminta penghapusan NPWP untuk CV dan mendaftar baru untuk PT.