Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Perubahan Metode Costing dari periodik ke Perpetual
Perubahan Metode Costing dari periodik ke Perpetual
Permisi para senior semua,
Mohon bantuannya, kalau perusahaan mengubah metode pencatatan di tahun / periode berikutnya dari periodik ke perpetual kira-kira ada proses yang harus dipenuhi atau bisa langsung diganti aja ya?
Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by BryanDrew:
Permisi para senior semua,
Mohon bantuannya, kalau perusahaan mengubah metode pencatatan di tahun / periode berikutnya dari periodik ke perpetual kira-kira ada proses yang harus dipenuhi atau bisa langsung diganti aja ya?
Terima kasih sebelumnya.
silahkan refer ke beberapa aturan berikut:
Pasal 28 ayat 6 UU KUP No. 28 Tahun 2007 beserta penjelasannya
SE 14/PJ.313/1991
SE 40/PJ.42/1998
S-255/PJ.312/2004 (penegasan)
Viewing 1 - 3 of 3 posts