Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Perubahan Metode Costing dari periodik ke Perpetual

  • Perubahan Metode Costing dari periodik ke Perpetual

     nchip updated 6 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • BryanDrew

    Member
    2 November 2018 at 3:59 pm
  • BryanDrew

    Member
    2 November 2018 at 3:59 pm

    Permisi para senior semua,

    Mohon bantuannya, kalau perusahaan mengubah metode pencatatan di tahun / periode berikutnya dari periodik ke perpetual kira-kira ada proses yang harus dipenuhi atau bisa langsung diganti aja ya?

    Terima kasih sebelumnya.

  • nchip

    Member
    2 November 2018 at 4:13 pm
    Originaly posted by BryanDrew:

    Permisi para senior semua,

    Mohon bantuannya, kalau perusahaan mengubah metode pencatatan di tahun / periode berikutnya dari periodik ke perpetual kira-kira ada proses yang harus dipenuhi atau bisa langsung diganti aja ya?

    Terima kasih sebelumnya.

    silahkan refer ke beberapa aturan berikut:

    Pasal 28 ayat 6 UU KUP No. 28 Tahun 2007 beserta penjelasannya
    SE 14/PJ.313/1991
    SE 40/PJ.42/1998
    S-255/PJ.312/2004 (penegasan)

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now