Forum Ortax › Forums › Lain-lain › STP POTONG GAJI KARYAWAN
Dear Rekan ada yanag pernah ngalamin jika STP di potong ke gaji karyawan.
KRONOLOGIS PENERBITAN STP
Bersama ini kami sampaikan tahapan secara Kronologis., penerbitan Surat Tagihan Pajak (SPT) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran
1.Pada akhir Mei 2016, pihak Keuangan menyerahkan dokumen SSP atas nama xxxx
yang dimasukkan sebagai Pajak Masukan untuk SPT Masa Mei 2016.
2. Pada Juni 2016, pihak Keuangan menyerahkan dokumen
Dan selanjutnya dimasukkan sebagai Pajak Masukan untuk SPT Masa Juni 2016, dikarenakan dibutuhkan untuk pengurang Pajak Keluaran.
3.Pada tahun 2017, Account Representatif (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan rekonsiliasi PPN tahun 2016 dan
ditemukan Pajak Masukan atas nama xxx yang dimasukkan sebagai Pajak Masukan di 2 periode yaitu Mei & Juni 2016.
4 .Atas temuan ini pihak perusahaan diminta untuk melakukan koreksi dengan cara pembetulan atas SPT periode Juni 2016.
5 .Akibat dari pembetulan SPT ini , mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran PPN sebesar yang sudah dibayarkan tanggal 29 September 2017
6. Selanjutnya pada tanggal 22 Nopember 2018 diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh KPP
atas kurang pajak PPN dengan perhitungan besarnya denda ( Agustus 2016 s/d September 2017) sebagai berikut :
7. Atas Surat Tagihan Pajak STP) dari KPP telah dilakukan pelunasan oleh Keuangan pada tanggal 8 Januari 2019
dan skrng dibebankan ke karyawan
25% -Dept Keuangan
25% – Dept Pajak Perusahaan
50% – Perusahaan
sharing aja, ada ga yang pernah ngalamin seperti ini
- Originaly posted by chepoto:
sharing aja, ada ga yang pernah ngalamin seperti ini
gak pernah..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
gak pernah..
iya miris juga yah klo kena kita sll berusaha yang terbaik buat perusahaan jika ada equalisasi, awal pemeriksaan kita sll tanggapi dan menangkan atas sanggahan dari kantor pajak tapi ketika ada STP kita di kenakan..
sebenarnya kasihan juga bagian keuangan & pajaknya.
alasan tdk boleh dikreditkan FP masukannya karena apa rekan?
- Originaly posted by eddy_20:
alasan tdk boleh dikreditkan FP masukannya karena apa rekan?
bukan g aboleh rekan pihak keuangan kasih pajak masukan nya double untuk masukan import jadi pada saat di input e-faktur ga ada filter jadi double input pas equalisasi baru ketauan.
Originaly posted by eddy_20:sebenarnya kasihan juga bagian keuangan & pajaknya.
yahh mau gmana lagi bos kita mah kan bawahan sll dibilang salah, atasan klo ada salah juga bawahan yang jadi tameng hahahah