Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pasal 8 ayat 3 UU KUP

  • Pasal 8 ayat 3 UU KUP

     S@NT@ CL@USE updated 6 years, 6 months ago 4 Members · 7 Posts
  • donikurnias

    Member
    21 January 2019 at 9:45 am
  • donikurnias

    Member
    21 January 2019 at 9:45 am

    Mohon bantuannya atas pertanyaan tersebut rekan

    “Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.”

    1. Apabila WP telah mengungkapkan ketidakbenaran.Apakah masih bisa dilakukan tindakan pemeriksaan dan penyidikan ?
    2. Bagaimana JIka tetap dilakukan pemeriksaan dan penyidikan meskipun WP telah mengungkapkan ketidakbenaran tersebut apakah melanggar ketentuan UU ?

    Terima kasih rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 January 2019 at 11:10 am
    Originaly posted by donikurnias:

    1. Apabila WP telah mengungkapkan ketidakbenaran.Apakah masih bisa dilakukan tindakan pemeriksaan dan penyidikan ?

    bisa..

    Originaly posted by donikurnias:

    2. Bagaimana JIka tetap dilakukan pemeriksaan dan penyidikan meskipun WP telah mengungkapkan ketidakbenaran tersebut apakah melanggar ketentuan UU ?

    tidak.. pengungkapan ketidak benaran tidak serta merta tidak dilanjutkan pemeriksaan.

  • eddy_20

    Member
    21 January 2019 at 11:46 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    Originaly posted by donikurnias:
    1. Apabila WP telah mengungkapkan ketidakbenaran.Apakah masih bisa dilakukan tindakan pemeriksaan dan penyidikan ?

    bisa..

    Originaly posted by donikurnias:
    2. Bagaimana JIka tetap dilakukan pemeriksaan dan penyidikan meskipun WP telah mengungkapkan ketidakbenaran tersebut apakah melanggar ketentuan UU ?

    tidak.. pengungkapan ketidak benaran tidak serta merta tidak dilanjutkan pemeriksaan.

    Sependapat

  • FSormin

    Member
    21 January 2019 at 12:52 pm
    Originaly posted by donikurnias:

    1. Apabila WP telah mengungkapkan ketidakbenaran.Apakah masih bisa dilakukan tindakan pemeriksaan dan penyidikan ?

    Mengungkapkan ketidak benaran, tidak semerta menghentikan tindakan pemeriksaan dan penyidikan, lagipula, kalau sudah diungkapkan ketidak benaran semuanya, maka tidak perlu dicemaskan lagi, toh kalau sudah benar, nanti juga hasilnya sama kan? kecuali ada yang lain temuan2 yang belum diungkapkan..

  • donikurnias

    Member
    21 January 2019 at 1:18 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    bisa..

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    tidak.. pengungkapan ketidak benaran tidak serta merta tidak dilanjutkan pemeriksaan.

    Originaly posted by eddy_20:

    Sependapat

    Originaly posted by Fsormin:

    Mengungkapkan ketidak benaran, tidak semerta menghentikan tindakan pemeriksaan dan penyidikan, lagipula, kalau sudah diungkapkan ketidak benaran semuanya, maka tidak perlu dicemaskan lagi, toh kalau sudah benar, nanti juga hasilnya sama kan? kecuali ada yang lain temuan2 yang belum diungkapkan..

    Terima kasih atas jawabannya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 January 2019 at 1:36 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    maka tidak perlu dicemaskan lagi, toh kalau sudah benar, nanti juga hasilnya sama kan? kecuali ada yang lain temuan2 yang belum diungkapkan..

    belum tentu pak.. pengungkapan ketidak benaran kan diajukan WP, fiskus tidak serta merta percaya begitu aja.. hehehe.. pasti akan dilakukan penelitian serta pemeriksaan.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now