Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Sertifikasi Pajak

  • Sertifikasi Pajak

     S@NT@ CL@USE updated 6 years, 4 months ago 7 Members · 14 Posts
  • jemsdesta

    Member
    8 February 2019 at 11:07 am
  • jemsdesta

    Member
    8 February 2019 at 11:07 am

    Saya mau tanya rekan….

    Apakah sertifikat Pajak ada yang lain selain brevet pajak dan USKP?

    Apakah ada yang namanya sertifikat pendamping pajak? Atau Sertifikat Pendamping pajak tersebut ialah USKP?

    Bicara mengenai USKP, saya baca tentang ujian USKP akan diberikan UU dan boleh Baca UU saat Ujian. Kalau boleh tau apa ya UU tersebut apa diperjual belikan atau bisa lihat melalui internet.

    Terima kasih Rekan
    Salam

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 February 2019 at 1:55 pm
    Originaly posted by jemsdesta:

    Apakah sertifikat Pajak ada yang lain selain brevet pajak dan USKP?

    ada.. ada yang bea cukai, ada juga yang tax analyst dsb

    Originaly posted by jemsdesta:

    Apakah ada yang namanya sertifikat pendamping pajak?

    maksudnya pendamping pajak di pengadilan??

    Originaly posted by jemsdesta:

    Bicara mengenai USKP, saya baca tentang ujian USKP akan diberikan UU dan boleh Baca UU saat Ujian. Kalau boleh tau apa ya UU tersebut apa diperjual belikan atau bisa lihat melalui internet.

    kalau daftar USKP, dikasih sama penyelenggaranya

  • jemsdesta

    Member
    13 February 2019 at 2:48 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    ada.. ada yang bea cukai, ada juga yang tax analyst dsb

    Apa yang paling sulit buat lulus adalah USKP rekan?

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    maksudnya pendamping pajak di pengadilan??

    Sepertinya untuk pendamping membuat laporan keuangan secara fiskal saja, apakah cukup kan mempunyai brevet Pajak A&B saja?

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau daftar USKP, dikasih sama penyelenggaranya

    Jadi khusus dikasih penyelenggara saja? tidak diperjual belikan dan ketika selesai ujian UU tersebut dikembalikan?

    Mohon jawabannya Rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    14 February 2019 at 10:20 am
    Originaly posted by jemsdesta:

    Apa yang paling sulit buat lulus adalah USKP rekan?

    belajarnya.

    Originaly posted by jemsdesta:

    Sepertinya untuk pendamping membuat laporan keuangan secara fiskal saja, apakah cukup kan mempunyai brevet Pajak A&B saja?

    kalau hanya itu sih gak brevet juga gak maslaah, yang penting ngerti pajak

    Originaly posted by jemsdesta:

    Jadi khusus dikasih penyelenggara saja? tidak diperjual belikan dan ketika selesai ujian UU tersebut dikembalikan?

    Mohon jawabannya Rekan

    dikasih dan gak dikembalikan

  • pinavia

    Member
    16 February 2019 at 4:09 am

    Biasanya ikut ujian brevet A berapa hari ujiannya rekan?

  • Anonymous

    Deleted User
    18 February 2019 at 8:45 am
    Originaly posted by pinavia:

    Biasanya ikut ujian brevet A berapa hari ujiannya rekan?

    kalau brevet seperti kursus pada umumnya, belajar sekitar 1-3 bulan baru kemudian ujian diakhir pertemuan kursus.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 February 2019 at 10:42 am
    Originaly posted by pinavia:

    Biasanya ikut ujian brevet A berapa hari ujiannya rekan?

    kalau USKP 2 hari, kalau brevet tergantung waktunya, bisa cepat bisa lama..

  • LeoFisika

    Member
    18 February 2019 at 3:51 pm
    Originaly posted by jemsdesta:

    Apakah ada yang namanya sertifikat pendamping pajak? Atau Sertifikat Pendamping pajak tersebut ialah USKP?

    USKP adalah sertifikat keahlian dibidang perpajakan sebagai salah satu syarat untuk pengjuan izin praktek Konsultan Pajak,

    Ketika sebagai Konsultan Pajak hanya yang di lampirkan adalah kartu izin prakteknya,

    berbeda dengan brevet,

    brevet hanya bisa mewakili perushaan dalam hal sebagai karyawan perusahaan tersebut,
    dan FC brevenya harus di lampirkan pada saat menajdi kuasa persuahaan

  • Yanti8899

    Member
    19 February 2019 at 3:01 pm
    Originaly posted by leofisika:

    USKP adalah sertifikat keahlian dibidang perpajakan sebagai salah satu syarat untuk pengjuan izin praktek Konsultan Pajak,

    Jadi kalau utk jadi konsultan langkah awalnya cuma ikut uskp aja ya? Mohon pencerahannya.. Terimakasih

  • tomovski

    Member
    20 February 2019 at 5:18 am

    untuk jadi konsultan tentu harus memiliki jam terbang dan pengetahuan perpajakan (dan ilmu-ilmu pendukungnya i.e accounting, finance, legal) yang cukup.. salah satunya dengan mengikuti seminar dan/atau kursus..

    untuk dapat mendampingi wajib pajak dan/atau menjadi kuasa dibutuhkan sertifikat konsultan pajak (didapat melalui ujian USKP yang diselenggarakan IKPI) yang telah disahkan oleh DJP melalui organta..

    USKP di breakdown lagi jadi 3 level :
    A = hanya untuk mendampingi wajib pajak dan/atau menjadi kuasa bagi WP pribadi;
    B = Point A + WP badan (non-PMA);
    C = Point B + WP badan PMA.

    untuk dapat mendampingi wajib pajak dan/atau menjadi kuasa dalam proses sengketa di pengadilan pajak, maka harus punya ijin kuasa hukum..

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 February 2019 at 3:19 am
    Originaly posted by Yanti8899:

    Jadi kalau utk jadi konsultan langkah awalnya cuma ikut uskp aja ya? Mohon pencerahannya.. Terimakasih

    kalau mau jadi konsultan memang cukup ikut USKP saja dan setelah lulus ambil izin prakteknya..

  • Yanti8899

    Member
    23 February 2019 at 6:17 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau mau jadi konsultan memang cukup ikut USKP saja dan setelah lulus ambil izin prakteknya..

    Kalau kita lulus USKP A lalu urus izin praktek apakah bisa?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 February 2019 at 4:13 am
    Originaly posted by Yanti8899:

    Kalau kita lulus USKP A lalu urus izin praktek apakah bisa?

    bisa

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now