Forum Ortax › Forums › Lain-lain › SKT untuk UD., CV., dan PT.
Dear Ortax,
Kami sudah mengurus NPWP Badan, tapi masih belum menerima SKT dan Kartu NPWP. Tetapi, orang yang ditunjuk untuk mengurus NPWP mengatakan bahwa CV. tidak mendapat SKT, kalau PT. baru mendapatkan SKT. Sedangkan, kami juga mempunyai UD. tapi memiliki SKT beserta kartu NPWP.
Apakah benar jika CV. tidak mendapatkan SKT? Namun kami sudah mendapatkan nomor NPWP.
Terima kasih.
- Originaly posted by prayogi.st:
Apakah benar jika CV. tidak mendapatkan SKT? Namun kami sudah mendapatkan nomor NPWP.
harusnya sih ada ya..
setiap yg mendaftarkan NPWP, akan menperoleh NPWP & SKT (dikirim via pos).
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
harusnya sih ada ya..
Originaly posted by eddy_20:setiap yg mendaftarkan NPWP, akan menperoleh NPWP & SKT (dikirim via pos).
Wah, harus cari-cari dan cek-cek lagi ini SKT-nya. Terima kasih banyak informasinya.