Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Aspek Pajak Fee Escrow

  • Aspek Pajak Fee Escrow

     yap30 updated 6 years, 2 months ago 2 Members · 5 Posts
  • enrist

    Member
    28 June 2019 at 2:54 pm
  • enrist

    Member
    28 June 2019 at 2:54 pm

    Saya dapat Faktur Pajak dari WAPU (Bank BUMN) atas Biaya Pengelolaan Rekening Penampungan bersama (Fee Escrow). Kebetulan baru pertama kali ini saya dapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wapu, dan tentunya dengan kode 030.
    Yang jadi pertanyaan saya:
    1. Apakah FP dengan kode 030 juga sama dengan FP dengan kode 010 yang dapat dikreditkan?
    2. Mengingat kalau jasa keuangan sebenarnya kan Jasa yang tidak dikenai PPN. Apakah untuk Fee Escrow ini bukan termasuk Jasa Keuangan?
    3. Jika ada hal seperti ini, apakah ini juga akan menjadi Objek PPh 23?

    Mohon di share pengalamannya bagi yang pernah bertransaksi seperti.

    Salam

  • yap30

    Member
    28 June 2019 at 3:07 pm

    biaya adm bank rekan. cmiiw

  • enrist

    Member
    28 June 2019 at 4:30 pm
    Originaly posted by yap30:

    biaya adm bank rekan. cmiiw

    apakah ini memang terutang PPN rekan?

  • yap30

    Member
    28 June 2019 at 4:59 pm

    Tidak terutang ppn rekan. cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now