Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pajak jasa transportasi
pajak jasa transportasi
senior mau tanya ini saya ada perusahaan transportasi ( penyimpanan, pengurusan, pengiriman, bongkarmuat )…. apakah perusahaan harus memiliki SIUJPT supaya bias menggunakan tarif pajak PPN 1% dan PPh 25 ?
surat izin usaha jasa pengurusan transportasi ya?? menurut saya sih harus ada ya..
cmiiw
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
surat izin usaha jasa pengurusan transportasi ya?? menurut saya sih harus ada ya.. cmiiw
iya senior terimakasih
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) itukan Bentuk Persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar perusahaan yang melakukan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui Trasportasi Darat, Udara atau Laut. Kalau untuk melakukan pemungutan ppn 1% seharusnya perusahaan memiliki npwp baru bisa mlkukan pemotongan, dan melakukan pemotongan ps. 23 🙂
harus ada rekan.
- Originaly posted by bambangbudyarja:
harus memiliki SIUJPT supaya bias menggunakan tarif pajak PPN 1%
iya harus, tepatnya PPN 10% DPP nilai lain
Originaly posted by bambangbudyarja:PPh 25 ?
ada atau tidak ada SIUJPT bisa pakai psl 25. atau PPh final 0,5% jika masih di bawah 4,8M