Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Kepemilikan Saham Tunggal Perusahaan
Kepemilikan Saham Tunggal Perusahaan
Rekan sekalian,, Saya mau tanya.
Kalau untuk kepemilikan saham tunggal Perusahaan, Peraturan Pajak melihatnya seperi apa ya?
Apa memang diperbolehkan dan tidak ada konsekuensi apapun secara Pajak?
Thank You.
- Originaly posted by AnggaDK:
Kalau untuk kepemilikan saham tunggal Perusahaan, Peraturan Pajak melihatnya seperi apa ya?
Apa memang diperbolehkan dan tidak ada konsekuensi apapun secara Pajak?
gak mungkin perusahaan swasta punya penyertaan saham tunggal, karena secara UU Perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 salah satu syarat pendirian perseroan adalah didirikan 2 orang atau lebih.
yang dikecualikan adalah
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.apabila selain 2 syarat tersebut tidak dipenuhi, bisa dipertanyakan notarisnya kenapa bisa membuatkan akta perusahaan dengan penyertaan modal tunggal.. hahaha
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
syarat pendirian perseroan adalah didirikan 2 orang atau lebih.
Kalau cuma suami atau istri/anak kandung, bagaimana rekan ?
- Originaly posted by dh2018:
Kalau cuma suami atau istri/anak kandung, bagaimana rekan ?
boleh rekan
Pengecualian Pemegang Saham Tunggal
Memang, UUPT mensyaratkan pemegang saham terdiri dari minimal dua orang. Hal ini merupakan kaidah hukum memaksa yang wajib dipenuhi oleh seluruh orang yang berniat untuk mendirikan perseroan terbatas di Indonesia. Sebab hakikat dari suatu PT merupakan asosiasi modal, sehingga tidak mungkin hanya terdiri dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Namun, dalam dunia bisnis, sangat mungkin pemegang saham lainnya memutuskan untuk keluar dari bisnis, sehingga berakibat adanya pemegang saham tunggal dalam perusahaan. Untuk itu, UUPT pun mengatur hal ini. Kondisi ini tidaklah menyalahi UUPT. Hanya saja, perlu ditekankan lagi, sifatnya sementara. Kalau kondisi ini terus berlanjut, tentu ada konsekuensi nyata yang harus ditanggung.
Dari sumber tsb, untuk kondisi tertentu bisa menyebabkan kepemilikan tunggah saham atau kurang dari 2 orang., tetapi memang tidak lebih dari 6 bulan dan setelah itu sebagian harus dialihkan ke Pihak Lain atau perusahaan mengeluarkan Saham baru untuk pihak lain.
Pasal 7 ayat (5) UUPT mengatur bahwa:
“Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.â€
Pemegang saham tunggal memiliki limitasi waktu, setidaknya sebelum 6 (enam) bulan terhitung sejak Anda menjadi pemegang saham tunggal pada perusahaan Anda. Entah itu karena pecah kongsi, atau karena Anda mengakuisisi secara penuh perusahaan yang menjadi incaran Anda. Cara untuk menambah pemegang saham ini bisa dengan dua hal:
1. Mengalihkan sebagian saham yang sudah Anda miliki kepada orang lain. Ingat, orang dalam hal ini bisa orang pribadi maupun badan usaha atau badan hukum lainnya.
2. Perusahaan Anda meningkatkan modal dalam perusahaan. Entah itu dengan mengeluarkan saham dalam portepel perusahaan, atau dengan meningkatkan modal dasar perusahaan. Dalam pengeluaran saham baru ini, Anda bisa menawarkan pihak lain untuk mengambil bagian.Tapi yang Saya lihat karena konsekuensi yang muncul hanya sebatas resiko pemegang saham sampai ke harta pribadi dan resiko pembubaran jika ada tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan, sehingga tidak menjadi alasan kuat perusahaan untuk tetap dengan kepemilikan tunggal dan bisnis perusahaan tetap running, jika memang 2 konsekuensi tersebut dirasa cukup aman.
Berikut Pasal 7 ayat (6) UUPT berbunyi:
“Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.â€
Jadi jika ada perusahaan yang bertahan dengan kepemilikan saham tunggal tersebut, dengan mengesampingkan 2 konsekuensi yang dirasa aman dari klausul yang ada dalam UU PT.
Kemudian pertanyaan saya, adakan dampaknya secara Perpajakan Perusahaan? dan adakah peraturan pajak yang mengatur?
- Originaly posted by dh2018:
Kalau cuma suami atau istri/anak kandung, bagaimana rekan ?
selama 2 orang atau lebih ya gpp.. gak disebutkan juga suami, istri, dan anak adalah 1 entitas.
- Originaly posted by AnggaDK:
Kemudian pertanyaan saya, adakan dampaknya secara Perpajakan Perusahaan? dan adakah peraturan pajak yang mengatur?
secara pajak sih gak ada.. itu ranah perdata bukan ranah pajak.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
secara pajak sih gak ada.. itu ranah perdata bukan ranah pajak.
Ok, noted. Thanks 😀