Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPN
dear Rekan,
mau bertanya,
apakah faktur Uang muka penjualan di anggap penjualan / penghasilan pada akhir tahun?
pengakuan pemeriksa dan WP berbeda di penghasilan karena uang muka penjualan.pada saat jurnal uang muka.
Piutang (Dr)
Uang Muka Penjualan (Cr)
PPN Out (Cr)- Originaly posted by Catur Yunita:
apakah faktur Uang muka penjualan di anggap penjualan / penghasilan pada akhir tahun?
Bukan penjualan, UM tetap diakui sebagai UM
Originaly posted by Catur Yunita:pengakuan pemeriksa dan WP berbeda di penghasilan karena uang muka penjualan.
Originaly posted by Catur Yunita:pada saat jurnal uang muka.
Jurnal sudah benar….hanya saja lutchuuu, mosok UM masih dibukukan sebagai piutang?
- Originaly posted by Catur Yunita:
Piutang (Dr)
Uang Muka Penjualan (Cr)
PPN Out (Cr)Uang muka diakui secara Kas Basis rekan, saat terima fulus nya baru di akui uang muka, gini rekan ngakui UM nya atas basis harapan dong wkwk
- Originaly posted by Catur Yunita:
apakah faktur Uang muka penjualan di anggap penjualan / penghasilan pada akhir tahun?
Tidak, diakui sebagai UM Penjualan/pendapatan diterima di muka/prepaid income (Kewajiban Lancar)
Originaly posted by Catur Yunita:pada saat jurnal uang muka.
Kas/Bank (D)
UM Penjualan (Kr)
PPN Keluaran (Kr) - Originaly posted by begawan5060:
Jurnal sudah benar….hanya saja lutchuuu, mosok UM masih dibukukan sebagai piutang?
karena berdasarkan toko reedem barang, jadi belum tau si toko reedem barang apa makanya masuk piutang.
tetapi pemeriksa pukul rata penghasilan penjualan setahun dari PPN?
itu bagaimana rekan? padahal Uang Muka + Penjualan. maksudnya padahal penjualan ya di akun penjualan.
tetapi pemeriksa pukul rata penghasilan setahun Uang muka + Penjualan.- Originaly posted by Catur Yunita:
tetapi pemeriksa pukul rata penghasilan penjualan setahun dari PPN?
itu bagaimana rekan? padahal Uang Muka + Penjualan.Bikin kan saja equalisasi ppn
- Originaly posted by hafidz_28:
Bikin kan saja equalisasi ppn
kalau uang mukanya ngegulung dari tahun2 sebelumnya bagaimana rekan?
misal yang di periksa 2018, uang mukanya ngegulung dari tahun 2016. Kalau uang muka sudah menggulung, tinggal di cek lagi, apakah uang muka tersebut memang belum closing, kalau sudah closing, berarti pihak fiskus memang benar, menghitung seluruh uang muka menjadi tambahan omset, karena merasa uang muka sudah terlalu lama, karena prinsip uang muka itu khan seharusnya tidak lama