Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PMK 28 /PMK.03/2020
Salam rekan2 ortax
Ada yg mau saya tanyakan. Saya baca sekilas tentang PMK 28 TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG
DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019Apakah Vendor atau Jasa lain mendapatkan pembebasan potongan PPh 21 ?
Terima kasih rekan2 sekalian.
Yang diberikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 28 terbatas pada orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang dipekerjakan oleh:
1. Badan Pemerintah
2. Rumah Sakit
3. Pihak lain.Lihat contoh di lampiran A.2 SE-24/PJ/2020
- Originaly posted by sensiganma:
Yang diberikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 28 terbatas pada orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang dipekerjakan oleh:
1. Badan Pemerintah
2. Rumah Sakit
3. Pihak lain.Lihat contoh di lampiran A.2 SE-24/PJ/2020
Baik rekan terima kasih pencerahannya.