Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PMK 28 /PMK.03/2020

  • PMK 28 /PMK.03/2020

     Hasto90 updated 5 years ago 2 Members · 4 Posts
  • Hasto90

    Member
    23 July 2020 at 2:58 am
  • Hasto90

    Member
    23 July 2020 at 2:58 am

    Salam rekan2 ortax

    Ada yg mau saya tanyakan. Saya baca sekilas tentang PMK 28 TENTANG
    PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG
    DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN
    PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

    Apakah Vendor atau Jasa lain mendapatkan pembebasan potongan PPh 21 ?

    Terima kasih rekan2 sekalian.

  • sensiganma

    Member
    23 July 2020 at 3:41 am

    Yang diberikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 28 terbatas pada orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang dipekerjakan oleh:
    1. Badan Pemerintah
    2. Rumah Sakit
    3. Pihak lain.

    Lihat contoh di lampiran A.2 SE-24/PJ/2020

  • Hasto90

    Member
    23 July 2020 at 4:15 am
    Originaly posted by sensiganma:

    Yang diberikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 28 terbatas pada orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang dipekerjakan oleh:
    1. Badan Pemerintah
    2. Rumah Sakit
    3. Pihak lain.

    Lihat contoh di lampiran A.2 SE-24/PJ/2020

    Baik rekan terima kasih pencerahannya.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now