Forum Ortax › Forums › Lain-lain › STP Bunga Pasal 8 (2a) KUP dan 9 (2a) KUP
STP Bunga Pasal 8 (2a) KUP dan 9 (2a) KUP
Mohon pencerahannya,
Pertama kami melapor SPT PPh 21 Kurang bayar 17.060.900, lalu 3 bulan kemudian dibetulkan menjadi kurang bayar 19.548.800.
Ada kurang bayar 2.487.900, sehingga terbit STP sebesar Rp. 229.878,-
Nilai STP :
2.487.900 x 2% x 3 bulan = Rp. 149.274,- untuk bunga pasal 8 (2a) KUP ditambah
untuk bunga pasal 9 (2a) KUP sebesar Rp. 80.604,-
sehingga total STP 229.878,-Mengapa bisa ada tagihan untuk bunga pasal 9 (2a) KUP Rp. 80.604,- ? bagaimana cara menghitungnya?
Terima kasih
untuk pembayaran spt kurang bayar senilai 17.060.900 apa ada yg setelah lewat tanggal jatuh jempo rekan?
karena bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP :"Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."SPT Normal Kurang bayar Rp. 17.060.900,- pembayaran tepat waktu, tetapi karena pembetulan kurang bayar 3 bulan kemudian bayar lagi Rp. 2.487.900,- jadi total pph masa tersebut Rp. 19.548.800,-
Nilai STP Rp. 229.878,- dengan rincian :
2.487.900 x 2% x 3 bulan = Rp. 149.274,- untuk bunga pasal 8 (2a) KUP ditambah
untuk bunga pasal 9 (2a) KUP sebesar Rp. 80.604,-
sehingga total STP (149.274 + 80.604 = 229.878,-)Saya tidak mengerti cara hitung untuk bunga pasal 9 (2a) KUP sebesar Rp. 80.604,-
Kiranya ada yg bisa bantu jelaskan?
Terima kasih80.604/2% = 4.030.200
SPT Normal dibayar dengan berapa SSP? adakah DPP senilai di atas?
SPT Normal Rp. 17.060.900,- dibayar full.
SPT Pembetulan Rp. 19.548.800,- jadi kurang bayar 2.487.900,-Yg 2.487.900 ini telat 3 bulan