Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain STP Bunga Pasal 8 (2a) KUP dan 9 (2a) KUP

  • STP Bunga Pasal 8 (2a) KUP dan 9 (2a) KUP

     alvinpasmi updated 4 years, 10 months ago 3 Members · 6 Posts
  • alvinpasmi

    Member
    29 July 2020 at 10:04 am
  • alvinpasmi

    Member
    29 July 2020 at 10:04 am

    Mohon pencerahannya,

    Pertama kami melapor SPT PPh 21 Kurang bayar 17.060.900, lalu 3 bulan kemudian dibetulkan menjadi kurang bayar 19.548.800.

    Ada kurang bayar 2.487.900, sehingga terbit STP sebesar Rp. 229.878,-

    Nilai STP :
    2.487.900 x 2% x 3 bulan = Rp. 149.274,- untuk bunga pasal 8 (2a) KUP ditambah
    untuk bunga pasal 9 (2a) KUP sebesar Rp. 80.604,-
    sehingga total STP 229.878,-

    Mengapa bisa ada tagihan untuk bunga pasal 9 (2a) KUP Rp. 80.604,- ? bagaimana cara menghitungnya?

    Terima kasih

  • dhimaz14

    Member
    29 July 2020 at 11:30 am

    untuk pembayaran spt kurang bayar senilai 17.060.900 apa ada yg setelah lewat tanggal jatuh jempo rekan?

    karena bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP :"Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
    pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."

  • alvinpasmi

    Member
    30 July 2020 at 2:13 am

    SPT Normal Kurang bayar Rp. 17.060.900,- pembayaran tepat waktu, tetapi karena pembetulan kurang bayar 3 bulan kemudian bayar lagi Rp. 2.487.900,- jadi total pph masa tersebut Rp. 19.548.800,-

    Nilai STP Rp. 229.878,- dengan rincian :
    2.487.900 x 2% x 3 bulan = Rp. 149.274,- untuk bunga pasal 8 (2a) KUP ditambah
    untuk bunga pasal 9 (2a) KUP sebesar Rp. 80.604,-
    sehingga total STP (149.274 + 80.604 = 229.878,-)

    Saya tidak mengerti cara hitung untuk bunga pasal 9 (2a) KUP sebesar Rp. 80.604,-

    Kiranya ada yg bisa bantu jelaskan?
    Terima kasih

  • sensiganma

    Member
    30 July 2020 at 2:41 am

    80.604/2% = 4.030.200

    SPT Normal dibayar dengan berapa SSP? adakah DPP senilai di atas?

  • alvinpasmi

    Member
    30 July 2020 at 5:03 am

    SPT Normal Rp. 17.060.900,- dibayar full.
    SPT Pembetulan Rp. 19.548.800,- jadi kurang bayar 2.487.900,-

    Yg 2.487.900 ini telat 3 bulan

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now