Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Indonesia – Jepang

  • Indonesia – Jepang

  • lutfan1708

    Member
    30 October 2008 at 9:45 am
  • lutfan1708

    Member
    30 October 2008 at 9:45 am

    Selamat siang,

    Apakah misalnya PT. A membuat semacam website tuk perusahaan Jepang yang kedudukannya ada dijepang, apakah terutang PPN atau tidak? disini PT. A sdh PKP, bagaimana aspek perpajakannya? trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    30 October 2008 at 9:48 am

    Semua hasil project tidak dijual belikan di indonesia

  • prima07

    Member
    30 October 2008 at 9:48 am

    Kasus tsb dapat dikatakan bahwa PT A melakukan "ekspor" jasa ke Jepang.

    Ketentuan PPN yang masih berlaku saat ini tidak mengatur "ekspor" jasa (cfm Pasal 4 UU PPN 2000).

    Pendapat saya, kasus tsb TIDAK TERUTANG PPN.

  • lutfan1708

    Member
    30 October 2008 at 10:05 am

    trimakasih atas tanggapannya rekan prima07. lalu dokumen apa yang harus kami siapkan tuk menyikapi pemeriksaan krn tidak terutang PPN, selama ini kami hanya terima transferan dari PT. Jepang sana dalam bentuk rupiah dan bagaimana misalnya juga tdk ada perjanjian kontrak, invoice dan PO maupun CODnya?

  • prima07

    Member
    30 October 2008 at 10:15 am

    Pada saat pemeriksaan, dokumen yang bisa disiapkan biasanya kontrak, invoice, PO dan rek koran. COD biasanya untuk pengujian pemotongan PPh 26 (bukan PPN).

    Bila kontrak tidak ada, minimal invoice dan rek. koran harus ada.

  • lutfan1708

    Member
    30 October 2008 at 10:20 am
    Originaly posted by prima07:

    Bila kontrak tidak ada, minimal invoice dan rek. koran harus ada.

    Apakah ini akan diterima tim pemeriksa kalo hanya ada invoice dan rek. koran? hingga kami tidak menanggung PPNnya?. Trimakasih. Apakah ada peraturan/SE yang mengatur hal ini?

  • prima07

    Member
    30 October 2008 at 10:30 am

    Tim pemeriksa harusnya dapat menerima karena dokumen2 tsb merupakan bukti adanya transaksi yang dilakukan PT A. Akan tetapi, hal tsb tergantung persepsi tim pemeriksa juga. Idealnya, lebih baik didukung juga oleh kontrak apalagi bila jumlahnya cukup material.

    Sepengetahuan saya, tidak ada peraturan yang spesifik mengatur kasus demikian.

    Hanya saja, bila memang benar2 diperlakukan sebagai transaksi yang tidak terutang PPN, PT A harus memasukkan PM yang berhubungan dgn perolehannya sbg PM yang tidak dapat dikreditkan.
    Bila tidak bisa memisahkan secara pasti, PT A harus melakukan penghitungan kembali PM.

    Ada beberapa PKP yang mencoba mencari posisi aman (memperhatikan repotnya beradu argumentasi dgn pemeriksa dan konsekuensi lainnya).
    Transaksi "ekspor" jasa tsb tetap dikenakan PPN dan dibuatkan faktur pajak sederhana dengan pengaturan sedemikian rupa.

  • lutfan1708

    Member
    30 October 2008 at 12:58 pm

    kira-kira kalo kita buat kontrak kerjasama itu memuat hal apa saja yang dibahas dlm kontrak tsb?

  • prima07

    Member
    30 October 2008 at 1:51 pm

    Format kontraknya memuat kejelasan pihak yang memberi dan menerima pekerjaan, jenis pekerjaan, waktu pekerjaan, detil pekerjaan, dan nilai fee (dicantumkan juga pajak-pajak yang muncul menjadi beban siapa).

  • lutfan1708

    Member
    30 October 2008 at 2:42 pm

    pak Prima07 apakah bpk. bisa mengshare format kontrak tsb. agar format yang sy buat bisa saya bandingkan dengan format yang lebih baik, maklum saya ga pernah membuat surat kontrak kerjasama untuk pihak siapapun, kalo ada formatnya tolong ke ***. trimakasih. atau rekan siapapun yang punya formatnya bisa dikirim ke email saya.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now