Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPN atas JKP ke luar negri
PPN atas JKP ke luar negri
Dear guys,
newbie nih….
sori saya mo tanya…gimana si kewajiban bayar PPN atas penyarahan jasa ke luar negri (India), kita mesti bayar PPN atau engga ya?
terus kalo bayar tarifnya sama ga ya 10%?terus pertanyaan berikutnya, kalau yang dibayarkan penerima jasa luar negri itu sebagian adalah reimbusable dari biaya fakta yang telah dikeluarkan perusahaan bagaimana? dikurangkan juga kan? atau bagaimana?
kalo bisa ada dasar peraturannya juga.
sekian dulu…kyanya udah cukup banyak pertanyaan saya..maklum buta pajak nih….trims
regrads
Kalau yang melakukan jasa adalah perusahaan ( PT ) Indonesia untuk India maka PPN sebesar 0% ( ekspor JKP dikenakan PPN 0%). Apabila yang melakukan jasa adalah India dan PT Indonesia mendapat manfaat atas jasa tsb maka PT Indonesia wajib menyetor PPN JLN sebesar 10% dari Nilai transaksi meskipun jasa dilakukan di luar negeri
Bagaimana perlakuan PPN utk Impor Jasa dari luar pabean(Singapore), dimana memaanfaatkan Jasa dari Singapore tsb
Dear All Friend's
1. Atas Kasus Pemanfaatan Jasa / JKP dari Luar daerah Pabean dan Ekspor JKP ke luar daerah Pabean aku sependapat dengan Friends Prastono sbb:
"Kalau yang melakukan jasa adalah perusahaan ( PT ) Indonesia untuk India maka PPN sebesar 0% ( ekspor JKP dikenakan PPN 0%).
Apabila yang melakukan jasa adalah India dan PT Indonesia mendapat manfaat atas jasa tsb maka PT Indonesia wajib menyetor PPN JLN sebesar 10% dari Nilai transaksi meskipun jasa dilakukan di luar negeri tetapi di DN / Daerah Pabean RI mendapat manfaat dari JKP tsb demikian halnya dengan BKP.
Contoh:
Pembelian / Pemanfaatan JKP dan BKP Mesin di Singapore dan dipasang di Singapore tetapi mesin tsb. untuk membantu pengoperasian ATM dari suatu Bank beserta cabang-cabangnya di seluruh Indonesia maka atas JKP maupun BKP nya terutang PPN walaupun di Singapore atas BKP tsb juga terutang Sales Tax.
Dan disamping PPN terutang PPh Pasal 26 sebesar 20% FINAL atau Tarif Treaty bagi WP LN dari Negara Treaty Partner.
2. Atas BKP dan JKP yang di Ekspor Terutang PPN sebesar 0% .
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
trims sangat membantu 🙂