Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pembayaran Bunga
Salam Kenal…
saya bingung nie mengenai pembayaran bunga kepada Wajib Pajak(Resident) USA..
Bila PT. X(WPDN Indonesia) mencatat biaya bunga secara akrual(acrual Basis) dalam pembukuannya. akan tetapi, PT. X belum melakukan pemotongan atas pembayaran bunga tersebut kpd Resident USA.
Bagaimana menurut saudara????
Apakah Pemajakan atas Bunga Kpd Resident USA tsb terutang pada saat akrual(Accrual Basis) atau pada saat dibayar (Cash Basis)?Menurut saya: penghasilan wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan yang bersumber atau diperoleh dari Indonesia wajib dipotong pajak penghasilan, PPh yang terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung mana yang lebih dahulu……………Salam