Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Tanggal Sama Beda Transaksi komisi, PPh 21?

  • Tanggal Sama Beda Transaksi komisi, PPh 21?

  • juni

    Member
    3 December 2008 at 4:40 pm
  • juni

    Member
    3 December 2008 at 4:40 pm

    Tanggal 1 pembayaran Komisi atas nama Tn.A contoh 25 jt
    Pada Tanggal yang sama juga Tn.A membayar tagihannya juga dan telah dipotong langsung komisi 25 jt jg.

    Bagaimana perlakuan PPh 21 nya agar lebih kecil (tidak melanggar undang2 perpajakan). Apakah bisa dikenakan PPh nya dengan tarif sama 5% untuk kedua transaksi tersebut? atau harus digabung? Thks info nya?

  • juni

    Member
    4 December 2008 at 9:33 am

    mohon komentar nya donk?

  • babih

    Member
    4 December 2008 at 1:57 pm

    tagihannya tagihan apa? dibayar ke yang ngasih komisi ya?
    kurang jelas nih friend masalahnya.

  • juni

    Member
    4 December 2008 at 2:15 pm

    Kita jual barang? atas penjualan tersebut kita berikan komisi kepada perantara.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now