Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tanggal Sama Beda Transaksi komisi, PPh 21?
Tanggal Sama Beda Transaksi komisi, PPh 21?
Tanggal 1 pembayaran Komisi atas nama Tn.A contoh 25 jt
Pada Tanggal yang sama juga Tn.A membayar tagihannya juga dan telah dipotong langsung komisi 25 jt jg.Bagaimana perlakuan PPh 21 nya agar lebih kecil (tidak melanggar undang2 perpajakan). Apakah bisa dikenakan PPh nya dengan tarif sama 5% untuk kedua transaksi tersebut? atau harus digabung? Thks info nya?
mohon komentar nya donk?
tagihannya tagihan apa? dibayar ke yang ngasih komisi ya?
kurang jelas nih friend masalahnya.Kita jual barang? atas penjualan tersebut kita berikan komisi kepada perantara.
Viewing 1 - 5 of 5 posts