Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pelaporan SPT
Pelaporan SPT
Rekan2, mohon bantuannya….
Misal Perusahaan X, adalah perusahaan yang Direksi dan Komisarisnya adalah WNI dan orang asing … dan untuk sahamnya WNI 10% dan orang asing 90% ….
Perusahaan X tersebut, saat ini terdaftar dan melapor SPT nya di KPP Pratama Jatinegara…. ada info bahwa Perusahaan PMA pelaporan SPT nya di KPP Kalibata …
Pertanyaan nya … dimanakah perusahaan X tersebut harus melapor SPT nya
Thanks
ya lapornya di kpp tempat perusahaan x terdaftar..
bukan begitu???Menurut informasi terakhir, untuk PMA "tidak wajib" terdaftar di KPP PMA, Cukup hanya di KPP domisili.
Salam ORTax…Sepanjang info terakhir yang saya tahu, pelaporan perusahaan X di KPP dimana perusahaan X mendaftar, mungkin kalo kurang jelas sebaiknya Sdr. Mboen melakukan konsultasi dengan AR nya
Mohon koreksi
waktu jaman baheula sih PMA di kalibata. namun kalo sekarang saya tidak tahu kepastiannya.
memangnya pak Mboen perusahaan terdaftar di KPP sejak kapan?kan sejak pertengahan tahun kemarin ada pemindahan WP di KPP PMA besar2an, jadi kalo tidak termasuk TOP 200 dalam pembayaran pajaknya, maka WP PMA tersebut akan dikembalikan ke KPP sesuai tempat domisilinya.. jadi cukup melapor di KPP tempat terdaftar saja..