Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Pelaporan SPT

  • Pelaporan SPT

  • mboen

    Member
    22 December 2008 at 10:57 am
  • mboen

    Member
    22 December 2008 at 10:57 am

    Rekan2, mohon bantuannya….

    Misal Perusahaan X, adalah perusahaan yang Direksi dan Komisarisnya adalah WNI dan orang asing … dan untuk sahamnya WNI 10% dan orang asing 90% ….

    Perusahaan X tersebut, saat ini terdaftar dan melapor SPT nya di KPP Pratama Jatinegara…. ada info bahwa Perusahaan PMA pelaporan SPT nya di KPP Kalibata …

    Pertanyaan nya … dimanakah perusahaan X tersebut harus melapor SPT nya

    Thanks

  • nusa

    Member
    22 December 2008 at 11:09 am

    ya lapornya di kpp tempat perusahaan x terdaftar..
    bukan begitu???

  • suyanto99

    Member
    22 December 2008 at 11:20 am

    Menurut informasi terakhir, untuk PMA "tidak wajib" terdaftar di KPP PMA, Cukup hanya di KPP domisili.
    Salam ORTax…

  • iswadias

    Member
    22 December 2008 at 11:41 am

    Sepanjang info terakhir yang saya tahu, pelaporan perusahaan X di KPP dimana perusahaan X mendaftar, mungkin kalo kurang jelas sebaiknya Sdr. Mboen melakukan konsultasi dengan AR nya

    Mohon koreksi

  • exfclinx_Barathum

    Member
    22 December 2008 at 1:50 pm

    waktu jaman baheula sih PMA di kalibata. namun kalo sekarang saya tidak tahu kepastiannya.
    memangnya pak Mboen perusahaan terdaftar di KPP sejak kapan?

  • sianturi70

    Member
    23 December 2008 at 10:35 am

    kan sejak pertengahan tahun kemarin ada pemindahan WP di KPP PMA besar2an, jadi kalo tidak termasuk TOP 200 dalam pembayaran pajaknya, maka WP PMA tersebut akan dikembalikan ke KPP sesuai tempat domisilinya.. jadi cukup melapor di KPP tempat terdaftar saja..

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now