Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Invoice dari luar negeri yang tidak pernah dibayarkan..apakah terutang PPh?

  • Invoice dari luar negeri yang tidak pernah dibayarkan..apakah terutang PPh?

  • tanugroho471

    Member
    1 April 2009 at 11:01 am
  • tanugroho471

    Member
    1 April 2009 at 11:01 am

    Dear all,
    Mohon bantuannya,
    Perusahaan kami menerima invoice dari luar negeri(hongkong) setiap 2 bulan sekali atas Management cost & interest. Namun atas invoice2x tersebut kami tidak pernah membayarkan ke luar negeri..karena kami masih merugi.
    pertanyaannya;
    1) Apakah hal diatas terutang pph.26 ? karena jika saya membaca di uu pph..saat terutang pph.26 yaitu pd saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya..sedangkan kami tidak termasuk atas syarat2x tersebut.
    2) bagaimana perbedaan perlakuan hal diatas dengan UU.36/2008 dan UU pph sebelumnya.. apakah ada perbedaan perlakuan?

    Mohon tanggapannya dan Terimakasih sebelumnya.

  • hary_hary

    Member
    1 April 2009 at 11:24 am

    menurut saya terutang PPh pasal 26 pada saat pembayaran, sedangkan perbedaan UU lama dan UU baru terletak hanya pada,
    1. Pasal 26 ayat (1) huruf h,
    2. Pasal 26 ayat 1a, ketentuan lebih lanjut SE-03/PJ/2008
    3. Pasal 26 ayat 2a, ketentuan lebih lanjut PMK no. 258/PMK.03/2008

  • tanugroho471

    Member
    1 April 2009 at 11:39 am
    Originaly posted by hary_hary:

    menurut saya terutang PPh pasal 26 pada saat pembayaran

    Terimakasih tanggapannya pak Hary,
    cuma yang jadi masalah,tagihan tsb tidak pernah dibayarkan.. dan kami catat sebagai biaya..salah gak yaa,..

  • hary_hary

    Member
    1 April 2009 at 11:43 am

    dalam accounting komersial, memang benar biaya tersebut harus dicatat sebagai biaya, nah pada saat membuat SPT Badan, jangan lupa biaya tersebut harus dikoreksi fiskal.

  • tanugroho471

    Member
    1 April 2009 at 4:01 pm

    Rekan yang lain mungkin bisa kasih opini ?..

  • juni

    Member
    1 April 2009 at 4:19 pm
    Originaly posted by hary_hary:

    dalam accounting komersial, memang benar biaya tersebut harus dicatat sebagai biaya, nah pada saat membuat SPT Badan, jangan lupa biaya tersebut harus dikoreksi fiskal.

    saya sependapat ; jika dimasukkan akan ditanya pph 26 yang sudah dipotong, karena kewajiban potongnya adalah pada saat disediakan untuk dibayarkan.

  • prima07

    Member
    2 April 2009 at 8:40 am

    Menambahkan pendapat Rekan Juni,

    Bila beban pembayaran tsb sudah dicatat sebagai biaya, maka dapat dikatakan sudah terutang PPh Pasal 26 dan paling lambat disetorkan tanggal 10 bulan berikutnya.

  • begawan5060

    Member
    2 April 2009 at 8:49 am

    Sependapat dgn rekan Juni & Prima

  • tanugroho471

    Member
    2 April 2009 at 11:47 am

    Terimakasih semuanya,
    mengenai masalah itu kami sedang diperiksa,..aduh jadi bingung deh..mau kasih argumen apa ke pemeriksa… Ada saran gak?
    trim's

  • prima07

    Member
    2 April 2009 at 11:53 am

    Sepertinya memang tidak ada alasan untuk mengelak.

    Mungkin perlu dipersiapkan juga tax exposure PPN atas management cost (PPN pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean).

  • POERBA

    Member
    7 June 2009 at 9:31 pm
    Originaly posted by prima07:

    Mungkin perlu dipersiapkan juga tax exposure PPN atas management cost (PPN pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean).

    Nanya jg yah… kapan terutang PPN nya?? n kapan jatuh tempo pembayarannya??
    thx..

  • hanif

    Member
    7 June 2009 at 11:33 pm

    dijalani saja rekan tanu.
    ngaku khilaf atau terang-terangan sama saja hasilnya kan?. SKPKB dengan sanksi kenaikan 100% dari pajak yang tidak dipotong atau tidak disetor. ke depan, supaya tidak kena SKPKB lagi, biayanya ndak usah dibayarkan dulu (karena masih merugi), tapi PPh 26 tetap disetor. SKPKB tidak terbit untuk itu

    Salam

  • prima07

    Member
    8 June 2009 at 8:05 am

    PPN yang terutang sama dengan PPh Pasal 26.

    Hanya saja, paling lambat disetorkan p.l. tgl 15 bulan berikutnya dan dapat diperlakukan sbg PM yg dikreditkan.

  • sindy_ys

    Member
    8 June 2009 at 8:41 am

    Pemeriksa biasanya akan melihat terhutangnya pada saat sudah dicatat sebagai biaya. Pemeriksa akan mengenakan PPh pasal 26 terlebih lagi tidak ada tax treaty antara Indonesia dan Hongkong, maka dari biaya tersebut akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%, dan terhutang PPN JLN sebesar 10%,,ditambah dengan denda 2% atas kurang bayar dan 2% atas keterlambatan bayar.

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now