Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional perpajakan daerah berikat

  • perpajakan daerah berikat

  • handycipto

    Member
    3 April 2009 at 5:03 pm
  • handycipto

    Member
    3 April 2009 at 5:03 pm

    mau bertanya mengenai perpajakan daerah berikat seperti batam.

    karena dia tidak terkena perpajakan bisa transaksi di batam tetapi begitu keluar dari batam akan terkena pajak. benarkah hal ini?

  • juni

    Member
    3 April 2009 at 5:05 pm

    antar kawasan berikat juga tidak

  • hary_hary

    Member
    3 April 2009 at 5:40 pm

    keluar BKP kemana neh bro, masuk ke Indonesia atau tujuan ekspor?

  • gustian62

    Member
    3 April 2009 at 9:08 pm

    Kalau ekspor tidak kena tapi kalau masuk daerah pabean Indonesia kena

  • mailamkurniawan

    Member
    7 April 2009 at 8:51 am

    Perlakuan untuk Batam sudah ada yang baru, referensinya berikut ini :
    1 Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 39/PJ/2009, 30 Maret 2009
    2 Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 37/PJ/2009, 30 Maret 2009
    3 Peraturan Menteri Keuangan – 46/PMK.04/2009, 5 Maret 2009
    4 Peraturan Menteri Keuangan – 47/PMK.04/2009 , 5 Maret 2009
    5 Peraturan Menteri Keuangan – 45/PMK.03/2009, 5 Maret 2009
    6 Peraturan Pemerintah – 2 TAHUN 2009, 16 Januari 2009
    Intinya Batam mendapat fasilitas sebagai berikut :
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
    Permasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
    Pemasukan barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan berikat ke Kawasan Bebas yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
    Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN.
    Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now